TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Panitera Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dikabarkan tak terima setelah dimarahi tetangganya Rastono (46) berinisial DR.
DR tidak terima meski sudah diperingatkan akan pembongkaran gubuk tersebut. Keduanya tahu satu sama lain sebagai tetangga.
Motifnya saat ini, pelaku tidak terima dengan teguran korban karena melakukan pembongkaran cottage atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar, kata Kapolsek Bayongsari Jefta Ruben Hasian, Selasa (13/08/). 2024). )
Jephthah Reuben membenarkan senjata api (SENP) yang digunakan pelaku adalah senapan angin.
“Senjata yang digunakan dipastikan merupakan pistol udara,” kata Jeftah.
Senjata itu disita oleh polisi segera setelah penjahatnya ditangkap.
“Pelakunya sendiri yang ditangkap, kemudian kami juga menyita barang bukti airsoft gun dari pelaku,” kata Jephta.
Saat ini, polisi sudah mulai memeriksa lebih lanjut pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.
“Kami sedang melalui proses penyelidikan, artinya kami sedang menyelidiki pelakunya.” “Kemudian kami akan menguji orang-orang yang melihatnya,” kata Jephthah. Mengancam kebakaran
Humas PN Depok Andri Eswin Sugandi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan internal terhadap pelakunya.
Pemeriksaan internal dilakukan langsung oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang.
“Nanti pimpinan (yang memutuskan),” kata Esvin, Senin (8/12/2024).
“Umumnya sanksi berat yang diberikan kepada PNS adalah pemecatan tidak adil, tapi kita lihat dulu kasusnya,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Eswin sangat menyayangkan karena pimpinan PN Depok selalu berpesan kepada pegawainya untuk bersikap profesional dalam memberikan pelayanan terbaik demi hukum dan keadilan.
“Nanti kalau tesnya sudah selesai kita share hasilnya, jadi formulirnya terbuka dan tidak ada yang kita sembunyikan, semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Terkait senjata yang digunakan para preman, Eswin menegaskan PN Dipok tidak mengeluarkan senjata kepada pegawainya saat bertugas.
Oh tidak, kami (pegawai) tidak bersenjata (senjata), kata Eswin.
Eswin mengatakan kejadian itu terjadi di luar jam kerja.
Soal itu memang benar, itu salah satu karyawan kami, tapi kejadiannya terjadi di luar jam kerja, jelas Eswin.
Penulis: M. Rifqi Ibnu Masi
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Sejarah dan Motif Pegawai PN Depok yang Menodongkan Senjata ke Tetangganya di Byungsari