TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap AP (27), terduga pelaku penyebaran video sensasional Audrey Davis (AD), putra musisi David Bayu.
AP adalah mantan pacar AD sekaligus pemeran pria dalam video tersebut.
“Pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah orang pertama yang menyebarkan video tidak senonoh atau cabul tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polta Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (12/08/2024).
Ade Safri mengatakan, video tersebut diambil AP bersama Audrey pada 19 Desember 2022.
AP kemudian menyebarkan video tersebut melalui media sosial X dengan nama pengguna STIF @bb2638. Namun akun tersebut ditangguhkan.
“Pembuatan video yang memuat gambar tidak senonoh dan/atau cabul dengan menyamar sebagai aktor laki-laki pada tanggal 19 Desember 2022,” ujarnya.
“Menyebarkan video tidak senonoh dan/atau cabul melalui media sosial Twitter atau X dengan username akun STIF @bb2638. Saat ini sedang dalam status suspend,” lanjut Ade Safri. Ditangkap di rumah
Dia ditangkap polisi AP di rumahnya di Bekasa, Jawa Barat.
Benar (aktor pria ditangkap dalam video menakjubkan mantan penyanyi Knife Audrey Davis, putra musisi David Bayou), katanya.
Inisial pelaku dalam video tersebut adalah AP (27), seorang pengangguran yang tinggal di Selangor, Sipayung, Jakarta Timur. AB ditangkap di rumahnya.
“Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, penyidik Seksi V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut, sembari kembali berupaya menangkap paksa 1 tersangka,” kata Ade Safri.
AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dipermalukan
AP menyebarkan video mengharukan dirinya bersama Audrey Davis karena terpengaruh dengan keputusan Audrey.
Motif tersangka menyebarkan berita tersebut adalah tersangka terluka setelah saksi Adi memilihnya sebagai pacarnya, kata Ade Safri Simanjuntak.
“Dia ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video asusila atau cabul yang meragukan,” lanjutnya.
AP ditangkap pada Sabtu (8/10/2024) di kediamannya di Selangor, Sipayung, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita banyak barang bukti.
Ada video AP dan Audrey Davis yang menakjubkan dari ponsel hingga flash drive.
AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polta Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Undang-undang Nomor Tahun 2008. AP 27 Ayat (1) dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua ITE dan/atau Pasal 4 Ayat 11. (1) Aturan 29 dan/atau Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 gambar porno dari tahun 2008. (m31)
Pengarang: Ramadoss LK
Artikel ini dimuat di WartaKotalive.com, terungkap motif tersangka aktor Andhra itu hingga membagikan video syur bersama Audrey Davis.