Turki akan Cabut Kewarganegaraan bagi yang Bertugas di Tentara Israel, Ada 4.000 Warga yang Terlibat

Turki segera mengeluarkan warga negara Turki dari antara warganya yang bertugas di tentara Israel

TRIBUNNEWS.COM- Turki mulai mencoba mencabut kewarganegaraan warga negara yang bertugas di tentara Israel.

Parlemen Turki kemarin mengesahkan RUU tersebut pada pembacaan pertama, yang mengatur pencabutan kewarganegaraan dan penyitaan warga negara Turki yang berpartisipasi dalam perang operasi militer Israel di Gaza.

RUU ini diusulkan oleh partai Huda Par (Free Cause) yang dipimpin oleh Zekeriya Yapicioglu, dan tercatat di media bahwa sekitar 4.000 warga Turki-Israel berpartisipasi dalam pembunuhan massal warga Palestina selama pendudukan militer Israel.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah sebenarnya binasional yang mendukung dinas militer di tentara Israel jauh lebih tinggi, dan menambahkan:

“Mereka yang terlibat dalam kejahatan militer dan kembali ke Turki tidak bisa tinggal diam sehingga hidup mereka bisa terus berlanjut seolah-olah tidak melakukan apa pun. Tidak ada.’

“Kami percaya bahwa warga negara Turki-Israel dengan kewarganegaraan ganda yang bergabung dengan tentara Israel dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan harus dicabut kewarganegaraan dan harta bendanya,” kata Serkan Ramanly, anggota partai “Erkin Saab”. Itu sebabnya kami mengusulkan RUU ini.

“Sesuai perjanjian internasional, kita harus aktif melawan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Departemen Kehakiman belum mengambil langkah dalam instruksi ini,” lanjutnya. “Mengapa kita menunggu sembilan bulan?”

SUMBER: MONITOR TIMUR TENGAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *