TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku buron sejak 2020, terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Sementara (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Harun Masiku tidak pernah mengenal bau tersebut.
Tessa mengatakan, pidato Harun Masiku sangat menyusahkan, tidak hanya bagi negara, tapi diketahui Komite Keempat sedang berupaya mencegah korupsi seperti Malaysia dan Filipina. Namun penelitian tersebut tidak berhasil.
Menurut Tessa, penyidik punya cara lain untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku, yakni melalui saksi-saksi yang mengira mengetahui keberadaan anggota parlemen PDIP tersebut dari operasi yang dilakukan KPK PDIP pada 8 Januari 2020.
Kali ini, Panitia Kerja KPK menangkap sejumlah orang, di antaranya Wahyu Setiawan yang merupakan Ketua KPU dan mantan anggota kepercayaan Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Friedelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tampaknya sudah menghilang.
Ditjen Imigrasi menyebutkan, calon DPR dari PDIP untuk Pemilu Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK dimulai. OTT dan tidak pernah kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga anggota PDIP Yasonna H Laoly mengatakan Harun tidak akan kembali ke Indonesia.
Bahkan, pemberitaan media lokal menyebutkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV dari Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah mendapat banyak laporan mengenai kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang per 29 Januari 2020. pimpinan senior PDIP.
Diantaranya, KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Christiano pada Senin (10/6/2024).
Dalam pemeriksaan Hasto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyita telepon genggam dan buku Hasto yang kini menjadi kontroversi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel Hasto diperlukan dan anggota DPR PDIP Harun Masiku ada di dalamnya.
Menurut Budi, pencarian keberadaan Harun di ponsel Hasto masih relevan meski jabatan DPO Harun sudah habis empat tahun.
Selain itu, seruan Hasto juga berdampak jangka panjang karena pegawainya yang bernama Kusnadi juga sempat diperiksa Komisi Perdagangan (KPK) dan malah senang dengan buruknya cara komisi perdagangan tersebut. (KPK) menyelidiki dan membawa tindak pidana. Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Propaganda Polri, diperiksa mantan Ketua KPU Wahyu Setiawan pada 29 Juli 2024.
Ini kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi. Wahyu pertama kali diperiksa pada Kamis, 28 Desember 2023.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Wahyu mengaku pemeriksaan dilakukan KPK untuk mengetahui keberadaan Harun.
Namun, dia mengatakan KPK tidak membawa bukti apa pun saat menggeledah rumahnya.
Wahyu bilang dia tidak tahu di mana Haruna berada. Bahkan, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun.
Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah dalam perkara penetapan anggota PAW di DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperpanjang Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta pada Agustus 2020.
Baru 3 tahun dipenjara, Wahyu Setiawan diberikan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023. (*)