DPR Bentuk Pansus Haji, Penetapan Kuota Menyimpang dari Undang-undang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7 September 2024) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (PONSUS) untuk mengusut pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

“Sekarang saatnya kita bertanya kepada Dewan Keamanan apakah susunan dan daftar anggota Pansus Pengawasan Haji dapat disetujui sesuai usulan?” kata Wakil Ketua DPP Muhaimin Iskandar (alias Chuck Imin) dalam rapat tersebut.

“Setuju.” Semua peserta berkata.

Cha Yiming mengatakan, 30 anggota Kongres dari Partai Demokrat akan menjadi anggota pansus pengawasan haji 2024.

Ia membacakan susunan Pansus Angket yang terdiri dari tujuh anggota dari PDIP dan Gerindra yang masing-masing berjumlah empat orang; Lalu, dua dari PAN dan satu dari PPP.

Anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan, Mai ST Vyjayanthi, dan Diya Pitaloka dimasukkan sebagai anggota Pansus Penyidikan. Lalu ada nama Ace Hasan Sayadjili dan Nusran Wahid dari kelompok profesional. Kemudian wakil dari PPP adalah Achmad Baidowi alias Aweek.

Anggota Panitia Kedelapan DPR Celli Andriani Gantina menjelaskan pembentukan pansus Kuesioner Haji 2024 karena beberapa alasan. Alasan pertama, penetapan kuota haji tidak sesuai aturan hukum.

Penetapan dan alokasi tambahan kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dikatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, maka ketentuan Instruksi Eksekutif Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Haji Khusus Tambahan kuota dan sisa kuota Hijiya 1445 atau 2024 M Kuota haji ilegal dan tidak sesuai dengan kesimpulan rapat “Panitia Kerja Menteri Agama tentang Keputusan Panitia Kedelapan dan BPIH”.

“Peningkatan jumlah jemaah terkesan hanya sekedar kebanggaan semata, namun tidak sejalan dengan komitmen peningkatan pelayanan dan pengurangan waktu tunggu jemaah terdaftar,” ujarnya.

Alasan kedua, kata Selly, ada tanda-tanda pemerintah menyalahgunakan kuota tambahan tersebut. Ketiga, lanjut Celli, pelayanan Armuzna tidak berubah karena ketidaksempurnaan kontrak.

Misalnya, kapasitas tenda dan toilet telah ditingkatkan, meskipun biaya tambahan terkait akomodasi, makan dan transportasi akan meningkat tergantung sesi yang diberikan.

“Berbagai temuan dan pertimbangan hukum tersebut di atas menjadi alasan dan dasar untuk menginformasikan kepada para pendukung pentingnya penetapan kewenangan penyidikan haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan ketentuan hukum dan berbagai kebijakan yang disepakati DPP dan pemerintah dalam penetapan kuota haji Ia mengatakan, penyelenggaraan haji dilaksanakan sesuai dengan asas dan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Cac Imin memastikan Pansus Haji tetap berjalan meski DPR memasuki masa jeda. Cak Imin berkata: “Bisa dijalankan saat istirahat.”

Ia menjelaskan tujuan Pansus Haji 2024 agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan haji di kemudian hari.

Tentu saja dalam jangka pendek, saya kira Juli, Agustus, September masih cukup untuk menarik kesimpulan tentang perubahan penyelenggaraan haji agar lebih baik, kata Ketua Umum DPP PKB ini. Tanggapan Menteri Agama terhadap pembentukan Panitia Khusus Haji

Menteri Agama Yakut Jolir Komas mengamini Republik Demokrat siap mengikuti proses terkait pembentukan panitia khusus (Ponsus) untuk mengawasi kegiatan haji.

“Iya kita ikuti. Ini prosedur yang dijamin konstitusi ya. Kita ikuti,” kata Yakut kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yakutia belum mengungkapkan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan komisi khusus DPR. Namun, dia bersedia menjelaskan keseluruhan proses dan pelaksanaan ibadah haji di lokasi.

“Semua prosesnya sudah kita laporkan ya? Kita liput seluruh prosesnya dari persiapan hingga pelaksanaan haji,” kata mantan Ketua GP Ansar itu. Menteri Agama Yakut Jolil Komas. (Serambinews.com/Khalidin Umar/mch 2024)

Yakutia sendiri mengklaim pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2024 akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau ditanya, saya subyektif. Tahun lalu saya lebih baik dari tahun sebelumnya. Alhamdulillah semuanya berjalan baik,” kata Yakut.

Namun Yaqut belum memberikan penilaian karena ibadah haji Indonesia masih berlangsung hingga 23 Juli 2024. Setelah batas waktu tersebut, Yagut berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai hasil penilaian haji tahun ini.

Di sisi lain, mereka tak mau menilai keberhasilan haji Indonesia dari jumlah jamaah yang meninggal dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebab menurutnya hidup tidak bisa diukur hanya dengan angka saja. Katanya, karena apapun itu, hidup adalah manusiawi dan harus dihormati.

Yakutia mengatakan, jika ada kekurangan, hal tersebut wajar dan akan dijadikan penilaian bersama terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun depan.

Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama mengatakan, “Alhamdulillah semuanya berjalan baik. Kalau ada kekurangan pasti ya, kita manusia, kita hidup di dunia Forum Network/igm/.” ibu/fic/ayah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *