Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
BERITA TRIBUNE.
Meski demikian, polisi membuka wadah mediasi bagi keduanya jika ingin menyelesaikan secara damai.
“Kami juga sudah mendapat informasi dan begitu namanya diketahui, kami akan memberi mereka ruang untuk mengambil keputusan,” kata Inspektur Polisi Ilandak Kampol Wahid Kee saat dihubungi, Sabtu (20/07/2024).
Sementara itu, polisi meminta keterangan kepada Avkarin selaku pelapor kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak yang mengetahui juga telah mengajukan keterangannya terkait laporan tersebut.
“Kita sudah dimintai surat keterangannya. Nanti kalau diperlukan keterangannya kita panggil lagi. Prinsipnya pendaftarannya, pendaftarannya sesuai, memang protokolnya ada di Polres,” jelasnya.
Sebelumnya, Selebgram Karin Navilda alias Avkarin melaporkan penggelapan tersebut ke polisi.
“Iya benar laporan itu dibuat. Pelapor Karin Navilda diberitahu, kalau tidak salah administrator,” kata Kapolsek Ilandak Kampol Wahid Kee saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).
Menurut Wahid, penggelapan yang dilaporkan Avkarin diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Ada dugaan pencurian, jadi jumlahnya masih kami dalami, tapi katanya dari wartawan antara 300 hingga 400 juta rupiah, ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Waheed, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memperjelas laporan tersebut.