Laporan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan JPU memvonis Ammar Zoni 12 tahun penjara, melanjutkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia divonis 12 tahun penjara setelah dituduh terlibat penjualan sabu bersama temannya bernama Akri.
“Kalau dakwaannya sesuai undang-undang, itu Pasal 114 ayat 1, masih memberi hukuman 12 tahun untuk dakwaannya,” kata Khareza Muhammad, jaksa Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). .
Pertama, Ammar Zoni dari pihak pecandu narkoba yang menyelundupkan obat-obatan terlarang selama persidangan, jelas Khareza.
Khareza kemudian menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, saksi dan saksi lain yang dihadirkannya ke pengadilan membenarkan tuduhan tersebut.
Ammar didakwa menerima uang dan melepaskan sabu dari transaksi narkoba.
“Dapat diterima bahwa uang hasil jual beli obat yang dilakukan Ammar Zoni membagi keuntungannya menjadi dua bagian. Pertama dijanjikan keuntungan 5 juta, dan kedua mendapat 5 gram sabu secara gratis,” kata Khareza.
“Kami menemukan sabu seberat 5 gram, jadi ini barang bukti yang didapat dari uang pembelian, 5 gram yang dijanjikan,” lanjutnya.
Ammar Zoni sebelumnya membantah tudingan Akri yang memberikan obat senilai Rp50 juta kepada perusahaan.
Ammar Zoni saat ini sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena kasus ketiganya.