Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR

Laporan reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga korban penganiayaan anak mantan anggota DPR RI, Dini Sera Afrianti, mengunjungi Kompleks Parlemen Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (29/07/2024). Keluarga Dini yang datang adalah ayahnya Ujang dan adiknya Afika.

Keduanya didampingi pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, pun mengisyaratkan kelanjutan kasus kematian Dini setelah Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa.

Di DPR, ada keluarga yang membeberkan bukti body image usai dianiaya pelaku Ronald Tannur. Bocoran gambar tersebut berupa bukti foto usai korban dibunuh Ronald Tannur.

Dalam gambar tersebut terlihat jenazah Dini tergeletak di basement parkiran. Foto itu juga memperlihatkan luka di tangan kanan Dini akibat mobil Ronald Tannur.

Dimas pun menyayangkan sikap hakim yang tidak mempertimbangkan fakta tersebut. Faktanya, tanggapan hakim justru mengecewakan keluarga korban.

“Bagaimana kamu tahu kamu tertabrak mobil?” Ucap Dimas menirukan perkataan Hakim PN Surabaya.

Bahkan, Dimas mengungkapkan, dari hasil autopsi terlihat jelas ada unsur kekerasan terhadap Dini. Ia juga menilai hakim sejak awal tidak membela hak almarhum.

“Hakim tidak menentang kebenaran demi melindungi hak almarhum,” jelasnya.

Keluarga korban pun membeberkan hasil otopsi yang menunjukkan korban mengalami penyiksaan. Padahal, hasil otopsi menunjukkan korban meninggal karena pendarahan lambung.

Berikut hasil autopsi yang diungkapkan keluarga korban, yaitu: Pelebaran pembuluh darah di otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas; Pendarahan pada kulit bagian dalam kepala, pendarahan pada kulit bagian dalam leher, pendarahan pada tulang rusuk kedua, ketiga, keempat, kanan; Kecemasan di bawah paru-paru kanan dan hati karena pengaruh energi yang kuat; Kerusakan hati akibat trauma berat; Pendarahan dari perut sekitar 1200ml Ronald Tannur yang diduga menganiaya pacarnya Dina Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (pelabuhan)

Rabu 24 Juli 2024, publik dihebohkan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31).

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur, dijerat Pasal 338 KUHP dan divonis 12 tahun penjara atas tuduhan penganiayaan yang berujung pada kematian. Gadis, Dini Sera Afrianti (29) di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada pagi hari, 4 Oktober 2023.

Ronald disangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronaldo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini Ser Afrianti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *