Reporter TribuneNews.com Ashri Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung menjadi tersangka tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga timah.
Tiga Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung sebelumnya antara lain Kepala Amir Sayabana periode 2021-2024; Ketua Suranto Wibowo periode 2015–2019; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung sejak Maret 2019, Rusbani.
Kasus tersebut mengungkapkan bahwa ketiganya melakukan penipuan bersama 19 orang lainnya, yang segera ditangkap.
Mereka antara lain Bambang Gatot Aryono, mantan Direktur Jenderal Departemen Pertambangan dan Batubara, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alvin Alber (ALW).
Berikutnya adalah manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lee; Hendry Lee (HL), pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN); PT Pemasaran Timah, Fundi Lingga (FL); M Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016 hingga 2021.
Kemudian, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah TBK periode 2017 hingga 2018; Hassan Tajhi (HT) sebagai CEO CV VIP; Kwang Yung alias Byung (BY) CV sebagai mantan komisaris VIP; Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS.
Selanjutnya Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Tamron Eliane Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) CV sebagai VIP Operations Manager.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, perbuatannya telah memperkaya banyak kelompok, individu, dan perusahaan.
Perbuatan terdakwa Suranto Wibowo, Amir Sayabana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani, Emil Ermindra, Alvin Alber, Tamron alias Aon, Achmad Albany, Hassan Tzhi, Kwan Yung alias Byung, Suwito Gunawan tersebut di atas. , Robert Indarto, Hendry Lee, Fandy Lingga, Reza Andriansyah dan Harvey Moise sebagai diri sendiri atau memperkaya orang atau badan lain,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2021). 2024).
Bagi masyarakat, hasil korupsi timah disebut-sebut masuk ke delapan kelompok, yaitu: Amir Sayabana sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rand) ; Suparta melalui PT Refined Bangka Tin mencapai Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu lima puluh enam sen); Tamron alias Aeon oleh CV Venus Inti Perkasa paling sedikit Rp 3.660.991.640.663,67 (Tiga Ratus Enam Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rand); Robert Indarto melalui PT Sariviguna Binasentosa Minimal Rp 1.920.273.791.788,36 (Satu Juta Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Tujuh Delapan Puluh Delapan); Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa paling sedikit Rp2.200.704.628.766,06 (Dua Triliun Ratus Miliar Enam Ratus Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Enam); Hendry Lee untuk PT Tinindo Internusa paling sedikit Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan sembilan belas sen); Emil Ermindra melalui CV Salsabilla paling sedikit Rp 986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dolar); dan Harvey Moise dan Helena Lim paling sedikit Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).
Saat ini bagi perusahaan, pendapatannya dikatakan akan masuk ke dua golongan, yakni: CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama minimal Rp 10.387.091.224.913,00 (Tiga Belas Miliar Tiga-Tiga Tiga Miliar) Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga belas Rudi); dan CV Indo Metal Asia dan Koperasi Karyawan CV Mitra Mandiri (KKMM) paling sedikit Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam enam ratus sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan).
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga merencanakan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2022.
Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian hingga Rp300 triliun sepanjang tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan defisit keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada sistem tata niaga seng di wilayah izin pertambangan. PT Timah Tbk: PE 04.03/S-522/D5/03/2024 28 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, “Seperti yang telah dikemukakan di atas, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya dana masyarakat sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya kurang lebih sebesar itu.”
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor.