Nasib Dirjen Perkebunan Kementan: Lagi Sakit Covid-19, Malah Dipalak SYL Rp 500 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), bernasib sangat malang di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan). .

Bagaimana tidak, Andi menyebut SYL selingkuh saat masih sakit Covid-19.

Bahkan, permintaan uang SYL pun tidak tanggung-tanggung yakni 500 juta. Rp.

Andi mengatakan SYL meminta uang sebanyak dua kali.

Pengumuman itu disampaikan Andi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Senin (20 Mei 2024).

Pengakuan Andi bermula saat JPU KPK menanyakan apakah SYL pernah meminta uang untuk keperluan pribadi atau keluarganya.

Andi mengiyakan dan mengatakan, SYL meminta uang kepadanya dalam dua langkah.

Permintaan uang tersebut tidak dilayangkan langsung oleh SYL, melainkan melalui pegawainya kepada Ali Jamil, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian bernama Panji.

Bahkan, Andi mengaku Panji meminta uang kepadanya saat dirinya masih menderita Covid-19 pada tahun 2021 lalu.

“Apakah ada pertanyaan dari pihak keluarga Pak Syahrul Yasin Limp atau Pak SYL sendiri?

“Waktu saya jadi direktur Alsin, ada dua putaran (permintaan dana), yaitu pada tahun 2021, ketika Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya saat saya sakit Covid dan meminta 450 juta. jumlah Rp. tanya menteri. “Keuntungan” jawab Andy.

Namun Andi mengaku menolak permintaan tersebut karena direktorat di bawah kepemimpinannya tidak memiliki anggaran.

Panji kemudian meminta lagi uang sebesar 50 juta. Rp untuk membeli iPhone di acara Kementerian Pertanian.

Andi kembali gagal memenuhi permintaan uang.

Kedua, Panji juga meminta uang saat acara untuk membeli iPhone 13 atau 14 itu, yang tidak kami penuhi, ujarnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa hingga 44,5 miliar. Penerimaan kompensasi Rp.

Uang tersebut berasal dari pejabat Tier I di Kementerian Pertanian, serta pemotongan anggaran sebesar 20 persen di setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian mulai tahun 2020. hingga tahun 2023

SYL disebut juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga seperti pembayaran kartu kredit, perawatan kecantikan anak-anaknya, dan mobil Alphard miliknya.

Tindakan SYL didukung oleh penasihatnya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Para terdakwa didakwa dengan tindak pidana pertama atas perbuatannya: Pasal 12(e) UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55(1) Ayat 1 KUHP juncto dengan Pasal 64(1) KUHP. Kode.

Perkara kedua: Pasal 12(f) UU Tipikor juncto Pasal 55(1) ayat 1 KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.

Hitungan Ketiga: Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain mengenai dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *