Bareskrim Sita 1.883 Balpres Pakaian Bekas, Dinilai Ancam UMKM hingga Industri

TRIBUNNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Barskrum) Polri dibawah Satuan Tugas Impor Ilegal (SATGAS) menemukan 1.883 paket dan karung berisi pakaian bekas impor.

Ballpress dilindungi dari dua lokasi: Kota Bandung dan Sikarang, Jawa Barat.

Kamjan Waheo Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, menjelaskan masuknya barang ilegal dapat mengancam stabilitas perekonomian negara.

Harga bajunya bisa diperkirakan, kalau dijual eceran seperti ini harga impornya per potong beberapa ribu (rupee), tapi bisa dijual dengan harga yang sangat murah. Kita bertanding di mana?” kata Wahu seperti dikutip dari laman Polri, Rabu (8/7/2024).

Waheo juga menjelaskan impor pakaian bekas dari China, Korea, dan Jepang dapat memberikan dampak buruk bagi pengusaha industri dalam negeri serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

Banyak dampaknya. Pabrik garmen kita tutup, UKM kita sudah tidak berdaya saing. Sekaligus kita memahami bahwa UKM adalah salah satu penopang perekonomian kita, kata Waheo.

Waheo mengatakan masuknya barang selundupan ke Indonesia dapat menyebabkan pengangguran besar-besaran.

Dampaknya juga akan mempengaruhi stabilitas keamanan, ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum.

Selain itu, menjadi tanggung jawab Polri untuk mendukung Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Anti Impor Ilegal dalam menyelesaikan permasalahan bersama.

Seperti disebutkan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zul Hasan juga menyita barang impor ilegal tersebut.

Zulkhas membeberkan soal barang impor ilegal yang disita pihaknya.

“(Total) tekstil, nilon, polyester, sintetis, dan lain-lain 322 paket; sepatu 371 paket; barang elektronik, laptop, telepon genggam, mesin fotokopi, dan lain-lain 6.578 paket; sandang, aneka pakaian, dan aksesoris 5.896 paket,” kata Zolkifli. pada Selasa (6/8/2024) dalam jumpa pers pemusnahan barang impor ilegal di Sikarang, Jawa Barat, mengutip tayangan YouTube KompasTV.

Zulhas kemudian menambahkan, sebanyak 695 produk manufaktur seperti karpet dan handuk disita satgas karena impor ilegal.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menyita 20.000 unit kain tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut Zulkh, barang impor tersebut berasal dari berbagai negara seperti negara ASEAN, Asia Selatan, dan China.

“Di antara berbagai negara tersebut tentunya ada negara-negara ASEAN, Tiongkok, dan Asia Selatan,” jelas Zulas.

Total kerugian akibat impor ilegal mencapai 46 miliar dolar.

Berdasarkan hasil tindakan tersebut, total nilai barang adalah 46.188.205.400 USD, tutupnya.

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari) Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *