Wartawan Tribunnews.com Fahdi Pahlavi melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) mengaku telah memasukkan jarak 200 meter untuk penjualan rokok dari lembaga pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sekretaris Jenderal Kesehatan tersebut kehadiran sebuah artikel di kejauhan sudah terasa kerugiannya. , Mujiburrohman mengatakan, aturan zona penjualan rokok dalam RPP Kesehatan mendiskriminasi pedagang di beberapa daerah.
“Dari sudut pandang pedagang, jelas peraturan zonasi penjualan rokok di RPP Sana sangat merugikan karena banyak lembaga pendidikan di Indonesia yang berdekatan, pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan. Pasti omzetnya menurun,” kata Mujiburrohman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Ia mengatakan, selama ini produk rokok memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan pedagang kecil.
Mujib menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memasukkan pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam rumusan RPP kesehatan. “Jadi, para pedagang ini jelas-jelas protes karena produk rokok sendiri sudah menjadi penjualan utama kita dan 50 persen omzet PKL berasal dari rokok dan “Sayangnya , kami belum terima dan belum tahu pasti apa isi final RPP Sana,” ujarnya, zonasi Mujiburrohman mempertanyakan perlunya
Pasal terkait tembakau dalam RPP kesehatan, kata Mujib, hanya akan memperburuk keadaan saat ini dan menghilangkan tujuan utama pembatasan konsumsi rokok.
Baginya, pasal tembakau di RPP Kesehatan hanya akan merugikan pedagang dan masyarakat kecil. Aturan ini memang terkesan pemerintah sama sekali tidak menginginkan rokok dan terkesan mengorbankan pedagang kecil, tutupnya.