Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imran Jakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut karena menyuap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Imran Yakub Abdul Gani diduga memberikan suap senilai total 1.237.500.000 (RP 1,2 miliar) kepada Kasuba untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Maluku Utara.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, kata IJ [Imran Jacob] dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Imran Yakub kemudian ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 4 Juli 2024-23 Juli 2024 di Lapas Cabang KPK.
Isu yang menjerat Imran Jakub adalah perkembangan proyek suap, perizinan, dan jual beli yang menjerat Abdul Gani Kasuba di pemerintahan Maluku Utara.
Pada 18 Desember 2023, Imran Jaqb ditangkap Satgas KPS saat pertandingan (OTT) melawan Abdul Gani Kasuba.
“Saat ditangkap AGK [Abdul Gani Kasuba], IP ditangkap kelompok KPK, tapi tidak cukup bukti,” jelas Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Irman Jakub Abdul Gani memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar kepada Kasuba dan Kepala Dinas Perdagangan dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arson.
Irman menggaji Malu i Matu untuk mengepalai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di dua divisi.
Assep mengatakan, pemberian hadiah tersebut merupakan kesepakatan antara Jaksa Agung dan IJ sebelum mengangkat tersangka IJ sebagai Kepala Dinas Pendidikan Malut.
Atas perbuatannya, Imran Yakub dituntut berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Bisnis.