Laporan jurnalis Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Lovely Daisy MKM mengungkapkan, saat ini masih sering terjadi pelanggaran dalam pemasaran susu formula.
Label yang tidak sesuai masih digunakan dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, kata Daisy dalam situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (8/11/2024).
Pelanggaran lain yang ditemukan antara lain penggunaan label yang tidak pantas.
Selain itu, susu formula masih dipromosikan di layanan kesehatan.
“Dan (masih ada) tenaga kesehatan yang melakukan promosi dan promosi silang produk. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan pengawasan dan penegakan sanksi,” tambah Daisy.
Menurutnya, dukungan terhadap pemberian ASI eksklusif diperlukan karena dapat membawa manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
Oleh karena itu, pemberian ASI sebaiknya diberikan sejak lahir hingga usia 6 bulan, kemudian dilanjutkan hingga usia 2 tahun, bersamaan dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI).
Oleh karena itu, peraturan mengenai susu formula perlu diperkuat untuk mendukung pemberian ASI.
“Inilah mengapa regulasi dan perlindungan terhadap promosi susu formula bayi dalam segala bentuknya menjadi penting. “Tujuannya untuk menjamin kelangsungan pemberian ASI dan kecukupan MPASI,” tegas Daisy.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk memperketat aturan terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, diskon, dan promosi iklan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 33 yang menyatakan: “Produsen atau distributor susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat penyediaan ASI saja.”
Aturan terkait susu buatan untuk bayi baru lahir tertuang dalam PP n. 28 Tahun 2024 menerapkan Kode Internasional untuk Pemasaran Produk Pengganti ASI dan peraturan Organisasi Kesehatan Dunia terbaru.
“Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, hibah ini telah mengadopsi seluruh aturan International Code on Marketing of Breast-milk Replacement Products dan peraturan WHO terbaru,” ujarnya.