TRIBUNNEWS.COM – Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Badan Pengawas Korupsi (Dewas), pada Senin (10/10/2024) malam.
Laporan ini dibuat karena tiga penyidik menyita telepon seluler dan agenda Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketiga orang tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Kabar tersebut disampaikan Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
“(Kami laporkan) ke Dewas (mereka) malam ini,” kata Ronny Talapessy.
Ronny menjelaskan, jumlah ponsel yang diamankan sebanyak tiga unit.
Dua unit ponsel tersebut milik Hasto Kritiyanto, dan satu unit ponsel milik pegawainya Kusnadi.
Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita rekening tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
Ronny menjelaskan, kliennya mengaku menentang penyitaan dan penggeledahan.
Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukanlah sasaran pemanggilan KPK.
“Hari ini pemanggilannya untuk memanggil saksi saudara saya Mas Hasto Kristiyanto, kenapa tiba-tiba saja saudara Kusnadi, kami merasa dia dipanggil karena saya melihat dia ditipu atau dijebak,” kata Ronny.
Ronny menilai penggeledahan Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan penyitaan terkait melanggar Pasal 39 KUHAP.
Seperti diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan tersangka anggota PDIP di DPR. DPR Harun Masiku masih aktif. besar.
Hal itu juga dibenarkan oleh delegasi KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
“Saat pemeriksaan, penyidik menanyakan di mana alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi menjawab, alat komunikasi itu dengan pegawainya.”
“Penyidik meminta untuk memanggil staf saksi H, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik (ponsel), catatan, dan agenda saksi H,” jelas Budi Prasetyo.
Penyitaan harta benda ini, kata Budi Prasetyo, diperlukan untuk penyidikan.
Penyitaan telepon seluler Saudara H merupakan bagian dari amanah penyidik untuk mencari bukti-bukti korupsi yang dimaksud, jelas Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)