Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Imahura mengungkapkan, perlakuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan dinilai tidak adil.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), putra anggota DPR RI, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang perempuan. dan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Saya ditanya bagaimana proses peradilan di Surabaya, dan saya juga menjelaskan data pendukung di Komisi Yudisial tentang isi ‘pertimbangan’ majelis hakim, kata Dimas kepada wartawan usai lolos pemeriksaan Komisi Yudisial. KY). , di Jakarta, pada Kamis (8/8/2024).
Saat ujian bersama KY, Dimas mengaku diberikan 20 soal. Semua pertanyaan tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan untuk membahas isi pertimbangan juri.
Sebenarnya kami di sini bukan untuk membahas isi pertimbangan juri, karena itu dalam perkara. Namun, bagaimana proses pertimbangannya di pengadilan, jelasnya.
Dimas kemudian mengungkapkan, dirinya juga menyampaikan kepada KY fakta-fakta dalam persidangan kasus tersebut, bahwa ada intervensi juri saat meminta keterangan ahli.
Momen itu, kata dia, terjadi saat pemeriksaan silang terhadap seorang saksi yang merupakan ahli forensik.
“Saya dan saksi juga mengetahui bahwa cara hakim mengadili tidak adil,” ujarnya.
Ada beberapa pernyataan pihak forensik yang turun tangan saat itu, termasuk perkataan yang tidak berpihak pada korban, jelas Dimas.
Tak hanya itu, contoh lainnya, kata Dimas, adalah saat proses sidang keterangan saksi dengan agenda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saat saksi LPSC maju, hakim bertanya, ‘Untuk apa itu?’ Itu tidak ada hubungannya dengan fakta. Juga, bagaimana Anda tahu bahwa terdakwalah yang membunuhnya? Kami bahkan tidak tahu. Terdakwa lah yang membunuhnya,’ jelas Dimas.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, seharusnya hakim tidak menanyakan pertanyaan tersebut.
Jadi kecenderungannya begitu. Jadi intervensinya adalah saksi yang memberikan keterangan, (sehingga) tidak diberikan kebebasan untuk menjelaskan secara detail, kata Dimas Imahura.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial merencanakan pemeriksaan terhadap keluarga Dini sebagai whistleblower atas seluruh dugaan pelanggaran Kode Etik pada Kamis (8/8/2024) ini.
“Kay menjadwalkan pemeriksaan pelapor besok untuk melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun pemeriksaan tersebut bersifat rahasia sehingga akan dilakukan secara tertutup.” , kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Selain keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga berencana memeriksa para saksi dan hakim yang terlapor agar bisa diperoleh bukti tambahan.
KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk meminta keterangan atas putusan bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur), kata Mukti Fajar.
Mukti Fajar berharap majelis hakim PN Surabaya yang berkepentingan hadir memenuhi panggilan KY.
Selain itu, tantangan kepada Majelis Hakim Tertarik dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diberitakan oleh jurnalis.
“KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila memerlukan informasi untuk memperdalam proses penegakan hukum dalam perkara ini apabila terdapat dugaan praktik jual beli saat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” dia dikatakan kata Mukti Fajar.