DKPP Akan Periksa Ketua KPU dalam Perkara Dugaan Perbuatan Asusila, Sidang Digelar Tertutup

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (22) atas dugaan perbuatan asusila dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. /5/2024).

Kasus yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Pedoman Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CAT.

CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Dalam permohonannya, CAT menyatakan Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Hasyim juga dituding kerap memberikan perlakuan khusus pada CAT dalam karyanya. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan para pihak antara lain pelapor, terdakwa, saksi dan pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak dengan cara yang benar sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Prosedur Pedoman Etik Penyelenggara Pemilu, terakhir diubah dengan Peraturan DKPP No. 1 tahun 2022.

“Sekretariat DKPP sudah mengumpulkan semua pihak dengan baik, yakni lima hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan,” kata David dalam keterangannya, Selasa (21/05/2024).

Sidang ini akan digelar tertutup karena perkara yang dipermasalahkan terkait maksiat.

– Penyidikan terhadap tuduhan pokok kasus terkait moralitas akan dilakukan secara tertutup, kata David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *