Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putri mantan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (Thita), disebut mendapat uang kembalian sebesar sepuluh juta untuk membeli sound system. Pertanian .

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, terdakwa SYL dan anak buahnya: mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (15/05/2024).

Saksi yang mengungkap fakta tersebut adalah Bambang Pamuji, Sekretaris Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Pertama, jaksa membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang saat kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Grafik arus kas juga diperlihatkan tim penindakan KPK di ruang sidang melalui overhead proyektor.

Dari tabel tersebut diketahui permintaan pembayaran untuk sound system tersebut mencapai 21 juta euro.

“Itu saja untuk saat ini, nomor 11 punya 21 juta suara pada 16 November. Bisakah saksi menjelaskan apa itu?” tanya Jaksa KPK Ikhsan Fernandi kepada saksi.

“Tagihannya untuk pembelian sound system pak. Tagihannya untuk pembelian sound system,” jawab saksi Bambang.

– Siapa yang membelinya?

“Kalau tidak salah Bu Thita pak. Bu Thita itu putri Pak SYL pak,” kata Bambang.

Menurut Bambang, permintaan penggantian sound system Thita ke Kementerian Pertanian dilakukan melalui asisten SYL Panji Hartanto.

“Kalau tadi Anda membeli suara Bu Thita, siapa yang memintanya?” kata jaksa.

“Pang Panji,” kata Bambang.

SYL sendiri telah didakwa Kejaksaan KPK atas masalah gratifikasi ini sebesar Rp 44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL dari tahun 2020 hingga 2023.

“Pada saat terdakwa menjabat Menteri Pertanian RI, uang yang diperoleh melalui pemaksaan tersebut di atas adalah sebesar Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang, Rabu (28/2/2019). 2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya, SYL tidak sendirian, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. juga para terdakwa.

Apalagi, Kasdi dan Hatta menggunakan uang yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari dana tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain di luar kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Setelah itu, uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. dari KUHP.

II. dugaan: Pasal 12 huruf f dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 KUHP Jogja Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tuduhan Ketiga: Pasal 12 B sesuai dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jogja dan Pasal 55(1) KUHP dan Pasal 64(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *