Wartawan TribuneNews.com, Ashri Fadila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kasus dugaan korupsi sistem komoditas timah menjerat tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Mereka adalah: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Sayabana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Dalam dakwaan terhadap ketiganya, terungkap beberapa pertemuan terjadi di hotel tersebut untuk membahas pengaturan penambangan dan pengolahan bijih timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pertemuan tersebut, yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018, dihadiri oleh Erzaldi Rosman, selaku Gubernur saat itu, dan Brigjen Sayaful Zachary, selaku Kapolda Bangka Belitung.
Selain itu, Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Timah dan juga pemilik smelter swasta tersebut.
Rapat lanjutan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta, dihadiri oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (belakang) Dr. Saiful Zachary selaku Kapolda Bangka Belitung, beserta Riza. Pahlavi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan para pemilik usaha swasta antara lain PT Refined Bangka Tin, PT Sariviguna Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa,” kata jaksa dalam keterangannya.
Rapat digelar di Hotel Borobudur karena masih ada perusahaan smelter yang enggan mengirimkan timahnya sebesar lima persen ke PT Timah sesuai kesepakatan pada rapat sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, para pemilik smelter swasta kembali diminta mengirimkan bijih ke PT Timah Tbk untuk memenuhi kebutuhan negara, kata jaksa.
Pertemuan terakhir dilaksanakan pada bulan Februari 2018 di Hotel Novotel Bangka Belitung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah, Alvin Alber; Ketua Direktur PT Timah, Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani; serta smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariviguna Binacentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Dalam pertemuan itu, Alvin Albar dan Riza Pahlavi meminta pihak swasta menyediakan lima persen bijih timah yang ditambang di lapangan PT Timah Iup.
Dalam pertemuan tersebut, Alvin Albar dan Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani meminta kepada pemilik dan perwakilan smelter yang hadir untuk memberikan lima persen bagian bijih dari bagian ekspor karena bijih yang diambil dari mereka dalam produksi smelter tersebut adalah ilegal di PT. Wilayah IUP Pertambangan Timah TBK,” ujarnya.
Jaksa mengatakan semua pihak menyetujui permohonan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, ia membuat grup WhatsApp bernama “The New Smelter”.
“Untuk mengelola pasokan bijih ke PT Timah, telah dibentuk grup WhatsApp (WA Group) dengan nama New Smelter.”
Namun kenyataannya masih ada perusahaan swasta yang tidak mengirimkan lima persen hasil penambangan bijih timahnya ke wilayah PT Timah Eyup.
Untuk itu, pertemuan yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta itu dihadiri Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung.