Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy akan Digunakan untuk Kegiatan Operasional

Laporan jurnalis TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Andri Todar memenangkan lelang Jeep Rubicon yang disita dari terpidana kasus penggelapan Mario Dandy Satriyo, dan Andri menerima mobil tersebut setelah membayar Rp 725 juta.

Pria asal Palu ini mengaku baru mengikuti lelang periode ketiga saat harga mobil Rubicon turun hingga Rp 600 juta.

“Dari (lelang) pertama kami tidak sempat ikut, waktu lelang kedua pendek, jadi kami tidak ikut. Lalu kami lihat dikirim lagi di lelang ketiga, jadi ada lelang ketiga juga. dimulai pada detik-detik terakhir,” kata Andri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Andri mengaku tak peduli dengan stigma mobil yang pernah dimiliki Mario Dandy.

“Jadi mungkin harapan kita bisa menggunakan wahana ini dan mungkin mengubah paradigma sebelumnya. Padahal itu hasil bukti kejahatan lama,” ujarnya.

Kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan operasional.

“Iya digunakan dalam operasional. Mungkin kedepannya bisa kita manfaatkan dan juga manfaatkan pada masyarakat sekitar,” kata Andri.

 Penyerahan mobil Rubicon kepada warga Palu itu digelar di Kejari Jakarta Selatan, Kamis sore.

“Alhamdulillah siang ini seperti yang kami umumkan sebelumnya, Rubicon terjual Rp 725 juta.

“Hari ini kita lihat pemenang lelang sudah mengambil barangnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.

Andri, pemenang lelang, menjajal Rubicon secara langsung.

Ia pun memeriksa kondisi mobilnya.

“Dalam kondisi baik, teman-teman juga menyaksikan starternya bisa langsung menyala, dan keadaannya juga bersih,” kata Haryoko.

Ia berpesan kepada pemenang lelang untuk menggunakan mobil tersebut secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan pemenang lelang dapat memanfaatkan barangnya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jeep Rubicon milik Mario Dandy menjadi aset yang akan dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora adalah Rp 25 miliar.

“Keputusan untuk menjual kepada masyarakat atau dilelang kendaraan Jeep Rubicon tahun 2013 bernomor polisi B 2571 PBP, beserta kunci dan STNK. Hasil penjualan akan diberikan untuk mengurangi sebagian biaya yang dibayarkan kepada anak korban,” Kapolres kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (9/7/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Asal Palu Menangkan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Tak Peduli Stigma Sebelumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *