RUU Polri Buat Polisi Berwenang Awasi hingga Blokir Akses Internet Publik, Polri: Tunggu Hasil DPR

Laporan Jurnalis Tribunnevs.com, Abdi Rajanda Shakti 

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) di DPR RI menjadi sorotan karena ada pasal kunci yang digagas DPR yang memuat pasal baru. kewenangan bagi polisi.

Hal terpenting yang dimaksud adalah kewenangan Polri untuk memblokir konten di dunia maya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k RUU Polri.

Terkait permasalahan tersebut, Polri mengumumkan RUU Polri masih dibahas di DPR dan belum mendapat informasi lengkap.

Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa saat ini masih dalam pembahasan, kami belum mendapatkan informasi secara lengkap, kata Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta. , pada Kamis (30/5/2024).

“Nanti kita tunggu sampai materinya lengkap, apa yang disetujui dan apa yang tidak.”

“Nanti informasi lengkapnya akan kami berikan kepada teman-teman semua,” lanjutnya.

Sandi mengatakan, UU Polri mengatur struktur dan operasional kepolisian secara umum. 

Namun pelaksanaan pengurangan konten media sosial menjadi tanggung jawab Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

“Dan regulasinya sudah ada, Menteri Komunikasi dan Informatika sudah membidangi masalah rujukan,” ujarnya.

Selain soal pembatasan akses internet, RUU baru Polri juga membahas pembatasan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun.

“Saya berharap hal ini dapat bermanfaat bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya ke depan, apalagi dengan bertambahnya usia pensiun yang berarti usia yang dibutuhkan untuk mengabdi pada masyarakat berbangsa dan bernegara juga semakin meningkat,” kata Sandi.

“Hal ini dapat memotivasi kami, pihak kepolisian, untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat tentunya,” jelasnya.

Diketahui, mengutip Kompas.com, polisi diusulkan untuk memblokir dan berupaya memperlambat akses di dunia maya terhadap akses masyarakat terhadap Internet demi keamanan internal. 

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan atas inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/05/2024). ). )

Kompas.com memperoleh rancangan tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi atau Aviek.

Ketentuan terkait pemblokiran konten di media sosial diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k RUU Polri.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Polri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk bertindak di dunia maya. 

Namun, artikel tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut jenis masalah keamanan dalam negeri apa yang memerlukan tindakan untuk menutup, memblokir, dan membatasi akses ke Internet.

“Pelaksanaan tindakan, pemblokiran atau pembatalan serta upaya memperlambat akses dunia maya untuk kepentingan keamanan dalam negeri berkoordinasi dengan Kementerian Negara di bidang teknologi komunikasi dan penyedia jasa informasi dan/atau telekomunikasi,” jelas RUU tersebut. tempat tidur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *