Brasil meratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Palestina dan secara terbuka mengkritik Israel
TRIBUNNEWS.COM- Brasil telah meratifikasi perjanjian perdagangan bebas dengan Otoritas Palestina.
Presiden Brasil Lula da Silva secara terbuka mengkritik genosida Israel terhadap warga Palestina.
Untuk menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, Brasil memperbarui perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani lebih dari satu dekade lalu dengan Otoritas Palestina (PA), Reuters melaporkan pada 9 Juli.
“Perjanjian tersebut merupakan kontribusi nyata bagi negara Palestina yang layak secara ekonomi dan dapat hidup damai dan harmonis dengan negara-negara tetangganya,” kata Kementerian Luar Negeri Brasil dalam sebuah pernyataan pada Senin.
Brasil secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada tahun 2010 dan mengizinkan Otoritas Palestina membangun kedutaan besar di Brasil, ibu kota negara tersebut.
Perjanjian tersebut, yang diratifikasi pada hari Jumat, merupakan penandatanganan pertama antara blok perdagangan Amerika Selatan Mercosur dan PA pada tahun 2011. Blok perdagangan bebas tersebut didirikan pada tahun 1991 dan terdiri dari Brasil, Argentina, Paraguay, dan Uruguay.
Duta Besar Palestina untuk Brazil, Ibrahim al-Zeben, menyebut keputusan Brazil “berani, berguna dan tepat waktu.” Ini adalah “cara yang efektif untuk mendukung perdamaian di Palestina,” tambahnya.
Perdagangan antara Palestina dan negara-negara MERCOSUR saat ini hanya berjumlah 32 juta dolar per tahun.
Menurut Reuters, belum jelas apakah anggota Mercosur lainnya akan mengikuti jejaknya.
Presiden Argentina Javier Millay sangat mendukung Israel, sementara Uruguay dan Paraguay tidak menanggapi permintaan komentar.
Sejak awal Perang Oktober, Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva secara terbuka mengkritik Israel. Lula membandingkan serangan mengerikan Israel di Gaza dengan Holocaust dan memanggil duta besar Brazil untuk Israel pada bulan Mei.
Brasil juga bergabung dengan negara tetangga Kolombia dalam mendukung kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, yang mengklaim serangan terhadap Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
Sumber: Buaian