TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan untuk mengusut berbagai persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Anggota Pansus dan Anggota Komite VIII DPR RI F-PKB Maman Imanulhaq menjelaskan alasan perlunya dibentuk hak angket terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.
Politisi PKB ini mengatakan, ada tanda-tanda pelanggaran dalam pengalihan tambahan kuota jemaah haji untuk haji khusus.
Berbagai permasalahan lainnya, termasuk permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap jamaah di Tanah Suci.
“Pertama, soal pengelolaan kuota, karena tambahan kuota 20.000 justru dialihkan atau digunakan oleh jemaah khusus, bukan jemaah biasa.”
Penuh tanda tanya. Dan tidak mungkin ada yang gratis, kata Kiai Maman saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra melalui koneksi Zoom, Jumat (7/12/2024).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan reaksinya terhadap pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024.
Ia juga menjelaskan penambahan kuota khusus haji yang banyak dipertanyakan anggota Panitia Penyelidikan Haji 2024.
FYI: Pada tahun 2024, Indonesia akan memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jamaah.
Pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Artinya total kuota haji Indonesia akan mencapai 241.000 jemaah pada tahun 2024. “Kami sedang berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan simulasi terkait kuota ini,” ujarnya saat wawancara eksklusif dengan direktur pemberitaan Tribun Network. Febby Mahendra Putra melalui koneksi Zoom, Senin (15/07/2024).
“Dan pada tanggal 8 Januari 2024, Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sepakat untuk melakukan pendistribusian dan hubungannya dengan penempatan jemaah,” jelasnya kemudian.
Simak di bawah ini wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra bersama Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKB Maman Imanulhaq dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.(*)