Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Jakbar, Curi Dolar hingga Emas Senilai Rp220 Juta

Laporan ini disampaikan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap seorang pencuri beridentitas MN yang merampok kantor perusahaan di Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Saat menjalankan aksinya, MN dibantu oleh tiga orang temannya, ST, TO dan AI (DPO).

“Penjahat MN bin PD berprofesi sebagai pencuri. Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” kata Kompol Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Jumat (8/9/2024).

Adhi mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu 21 Juli 2024 pukul 01:08 WIB.

Pelaku sengaja bertindak pada hari Minggu karena kantor sepi karena seluruh karyawan sedang berlibur.

Sebelumnya, MN mengajak ketiga temannya untuk tinggal bersama di sebuah kafe untuk merencanakan dan membagikan kertas aksi mereka.

“Berpikir untuk mengumpulkan aksinya di kafe sebelum melakukan aksi, mereka membagi pekerjaan, ada yang membuka jalan, ada juga yang mengiringi kejadian,” ujarnya. Adegan maling dan kawan-kawan membobol kantor perusahaan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat setelah ketahuan. (Dokter Polsek Taman Sari)

Setelah mendapatkan pekerjaannya, para penjahat memasuki kantor dengan membuka jendela dan memecahkan eternit bersama mereka.

Mereka kemudian menuju ruang manajer di lantai 3 gedung tersebut, dan mematikan beberapa kamera CCTV untuk membobol bank tersebut.

“Setelah rekaman CCTV dimatikan, pelaku menggunakan alat berupa besi, palu, pistol, dan obeng untuk membuka brankas dan menggeledah isinya,” jelasnya.

Pelaku berhasil mencuri sejumlah barang dengan kerugian Rp220 juta.

Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 euro, 345 dolar AS, 1.800 RMB, serta emas dan uang tunai, serta sebuah ponsel Samsung J7, ”ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama di MN pada Sabtu, 27 Juli 2024 saat mengendarai mobil di Glodok, Jakarta Barat.

Adhi mengatakan, pihaknya juga mengalami kemajuan dan berhasil menangkap pelaku ST di Brebes, Jawa Tengah, dan TO di Bojonegoro, Jawa Timur.

Sementara itu, AI masih sangat besar.

“Penjahat MN bin PD mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas, hasil kejahatan digunakan penjahat untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan penjahat,” imbuhnya.

Orang-orang yang melakukan tindakan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, ia dijerat pasal 363 ayat 1) 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *