TRIBUNNEWS.COM – Sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan kembali dilanjutkan pada Rabu (3 Juli 2024).
Kali ini, tim kuasa hukum Page mendatangkan ahli pidana Suhandi Cahya.
Dalam persidangan, Suhandi mengatakan seharusnya penyidik melakukan serangkaian prosedur sebelum menetapkan Page sebagai tersangka kasus Weiner.
Salah satu prosedurnya adalah eksekusi kasus pembunuhan Veena dan kekasihnya Eki.
“Dalam KUHP, penyidik melakukan penangkapan setelah mendaftarkan suatu perkara, menetapkan tersangka dan menangkapnya. Mereka tidak menangkap tersangka terlebih dahulu, tetapi kemudian memutus perkaranya,” kata Suhandi, dikutip dari siaran Luopan TV, Rabu.
Pernyataan Suhandi ditanggapi tim kuasa hukum Polda Jabar.
“Yang ingin saya tanyakan apakah identitas tersangka itu sah, tapi apakah penangkapan itu sah. Bisakah Anda memberi tahu saya apakah penangkapan itu ilegal menurut KUHP?” tanya tim kuasa hukum Polda Jabar.
Suhandi mengatakan sebaiknya penyidik mengeluarkan somasi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik harus mengeluarkan dua panggilan pengadilan sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah, katanya.
“Penyidik akan mengeluarkan somasi kepada mereka sebelum dilakukan penangkapan, dan akan ada somasi,” kata Suhandi.
“Jika Anda tidak datang, mereka akan memanggil Anda untuk kedua kalinya. Jika Anda tidak datang setelah dipanggil dua kali, penyidik bisa mendapatkan surat perintah untuk membawa mereka pergi.”
Suhandi mengatakan, keputusan Polda Jabar yang segera menangkap Peggy dan menetapkannya sebagai tersangka melanggar aturan.
Ia pun mengatakan, hal inilah yang menjadi pemicu penangkapan Page yang diyakini penuh kejanggalan.
“Kalau ketiga langkah ini tidak dilakukan peneliti, peneliti hanya main-main – dan inilah hasilnya,” kata Suhandi.
Pernyataan Suhandi langsung mendapat tepuk tangan meriah dari sidang pengadilan.
Juri sempat meyakinkan penonton dan meminta Suhandi terus menjelaskan.
Jadi kalau terjadi pembunuhan dan satu orang pembunuh ditangkap dan ada lima atau enam pembunuh di belakang BAP, penyidik bisa menangkap lebih banyak orang dan memburu sisanya yang melarikan diri, ujarnya.
Agenda sidang praperadilan ketiga ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi.
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Page total mengirimkan lima orang saksi dan seorang ahli hukum pidana.
Kelima saksi tersebut adalah Suharsono (alias Bondol), Dede Kurniawan, Liga Akbar, Agus (alias Assen) dan Riana (istri Agus).
Sedangkan ahli yang diutus kubu Pegi adalah Profesor Suhandi Cahaya. Polda Jabar: IQ Peggy 78
Sebelumnya, Polda Jabar telah memberikan keterangan pada sidang perdana Pegi Setiawan pada Selasa (2/7/2024).
Dalam persidangan, Polda Jabar menyebut fungsi intelektual berada di ambang batas fungsi kecerdasan atau IQ Pegi pada usia 78 tahun.
Selain itu, Polda Jabar juga membeberkan hasil serangkaian tes psikologi forensik terhadap Peggy.
Berdasarkan hasil tes psikologi forensik, Peggy disebut memiliki kecenderungan berbohong dan memanipulasi orang lain.
Jabar mengatakan, “Peggy Setiawan punya kecenderungan berbohong, menutupi fakta sebenarnya, dan memanipulasi orang lain. Saat ditanya tentang kejadian yang sama antara Peggy Setiawan dan ayah kandungnya, keduanya ada kejanggalan dalam cerita,” sahut Polda. kata tim.
Selain itu, Page disebut kerap tampil cemas saat diwawancarai penyidik.
Polda Jabar menyebut raut wajah Peggy langsung berubah saat melihat foto Vina dan Eki.
Oleh karena itu, ada indikasi Saudara Peggy Setiawan mengetahui kejadian tersebut di atas. Namun perlu penyelidikan lebih luas untuk mengetahui lebih dalam mengenai keadaan tersebut, ujarnya.
Tak hanya itu, kecenderungan Peggy berbohong juga terlihat saat ditanya soal Sudirman, salah satu pelaku kasus Vina Cirebon.
“Saat ujian pertama, Kakak Peggy Setiawan tidak mengenalnya. Namun, pada ujian kedua, Kakak Peggy Setiawan mengaku mengenal Kakak Sudirman karena dia adalah Teman di sekolah. Kakak Peggy Setiawan ini memiliki kepribadian yang manipulatif dan Kakak Peggy Setiawan bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Erik S)