KPK Cegah Dirut Komersial PGN dan Dirut Isargas Bepergian ke Luar Negeri 

Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dua orang yang terlibat kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN bepergian ke luar negeri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mereka kerap hadir saat dipanggil penyidik ​​untuk meminta keterangan soal kasus korupsi di lingkungan PT PGN.

“Dalam melancarkan proses penyidikan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tim penyidik ​​harus selalu ada untuk mengisi setiap formulir penugasan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Yang mencegahnya adalah penyelenggara negara dan swasta. 

Pencegahan ini dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Larangan bepergian tersebut akan tetap berlaku hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan oleh tim penyidik ​​lembaga antirasuah tersebut.

“KPK mengingatkan para pihak untuk bekerja sama,” tegas Ali.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua orang yang ditangkap adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, General Manager PT Isargas.

Namun, menurut sumber terpercaya ini, keduanya memiliki kredibilitas yang dipertanyakan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus korupsi di PT PGN. 

Kasus korupsi di anak usaha PT Pertamina sudah dibawa ke tahap penyidikan dan nama tersangka sudah terungkap.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit tersebut kemudian diteruskan ke lembaga antirasuah.

Kasus korupsi tersebut merugikan negara ratusan miliar rupee, kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK mencurigai adanya korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dan Isargas.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi kasus korupsi di PGN. 

Jika KPK punya cukup bukti, maka tersangka akan ditangkap. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *