Bagaimana Legalitas Izin Tinggal Orang Asing yang Jadi Narapidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Ryan Pritama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal imigrasi yang sah. 

Syarat penting bagi orang asing untuk mengajukan izin tinggal adalah harus berkelakuan baik, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

Namun lain halnya jika orang asing tersebut kedapatan melakukan tindak pidana.

Merujuk Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 75 ayat 2b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, kata Direktur Pengawasan dan Keimigrasian Imigrasi. Pelaksanaan. . ., Safar Muhammad Godam, dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024). 

Selain itu, ketentuan terkait pembatalan visa diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenekham) no. juga dijelaskan dalam Pasal 75. 22 tahun 2023 

Dalam aturan yang sama, ketentuan pembatalan izin tinggal tertuang dalam Pasal 139 dan Pasal 140. 

Aturan pencabutan izin tinggal tetap diatur dalam Pasal 141 Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan terhadap peraturan visa dan izin tinggal sebelumnya.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan pergudangan adalah lembaga pemasyarakatan (penjara) bagi orang asing yang sedang menjalani pidana penjara atau penjara tanpa izin tinggal yang sah. 

Dalam situasi ini, mereka tetap berada dalam pengawasan dan penjagaan lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang berwenang sambil proses hukum terus berjalan.

“Jadi, jika narapidana asing mendapat rezim penahanan eksternal, misalnya pembebasan bersyarat, maka mereka dijamin dan diawasi oleh Dirjen, dalam hal ini lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Secara rinci, Pasal 48 ayat (5) UU Keimigrasian juga menyebutkan bahwa orang asing yang menjalani pidana penjara atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan dan izin tinggalnya telah habis masa berlakunya (overstay), tidak dikenakan izin tinggal.

“WNA eks narapidana diserahkan ke kantor imigrasi setelah selesai masa hukumannya sebagai bukti keluar dari penjara untuk menunggu proses deportasi,” kata Godom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *