Petinggi Partai NasDem Kaget Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung

Laporan jurnalis Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni bereaksi terhadap kabar stafnya Ujang Iskandar yang juga anggota Komisi III DPR ditangkap Kejaksaan Agung RI (Kejagung). ). 

Sahroni mengatakan, dirinya baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media. Ia pun mengaku kaget mendengar informasi tersebut.

“Saya baru tahu, kaget juga,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/07/2024).

Sahroni masih enggan membeberkan apakah dirinya akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar. Nantinya, dia akan melapor dulu ke Ketua NasDem Surya Paloh.

“Pertama saya cari informasinya dan lapor dulu ke Ketua Umum. Nanti saya tunggu instruksi dari Ketua Umum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, hari ini Jumat (26/7/2024) Kejaksaan Agung menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar. 

Wakil DPR daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu ditahan pada pukul 15.45 di bandara Sukarno-Hatta. 

Namun penangkapan Iskandar bukan terkait dengan jabatannya sebagai anggota dewan, melainkan karena masa jabatannya sebagai Bupati Kotawaringin Barat. 

“Ya benar dia ditangkap. Surat dari kami dikirimkan oleh mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, pada pukul 15.45,” kata Jaksa Agung Harley Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024). 

Menurut Harley, Ujang ditangkap sekembalinya dari bandara di Ho Chi Minh City, Vietnam. 

“Sepertinya dia dari Ho Chi Minh,” kata Harley. 

Harley mengatakan penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi dana investasi Pemkab Kotawaringa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri. 

Adapun jangka waktu tindak pidana atau lamanya kejadian terjadi pada tahun 2009. 

“Tipikor. Ini merupakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaring Barat kepada Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri pada tahun 2009,” kata Harley. 

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, kasus Ujang Iskandar ditangani Kejaksaan Agung Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Harley mengatakan, penangkapan rombongan tersebut merupakan permintaan bantuan dari Kejaksaan Kalteng karena Ujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Ini permintaan dari Kejati Kalteng. Sebuah pernyataan datang dari sana. Tentu saja saya tidak tahu.

“Permintaannya ada,” kata Harley. 

Menurut Harley, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Kalteng ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

“Iya, diambil sidik jarinya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *