Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunarianti Rahayu atau lebih dikenal dengan Mbak Ita hari ini, Jumat (1/8/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto berharap Mbak Ita membantu kedatangannya ke Gedung Merah Putih.
KPK berharap saudara laki-laki HGR (Hevearita Gunaranti Rahayu) hadir hari ini karena jadwal pemeriksaan ulang sudah disetujui penyidik, kata Tessa kepada wartawan.
Mbak Ita akan diperiksa penyidik KPK pada Selasa (30/7/2024) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memilih tak hadir.
Pasalnya, Mbak Ita menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang tentang pengesahan RAPBD tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya secara resmi mengumumkan empat orang telah didakwa sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa mengatakan, SPDP dikirimkan kepada empat orang yang dimaksud.
“SPDP seharusnya (mengirimnya). Kalau tidak salah kalau banyak yang kemarin saya kabari empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).
Sayangnya, Tessa enggan membeberkan detail identitas tersangka.
Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunarianti Rahayu atau akrab disapa Ita; Suami Ita yang juga Ketua Komite D DPRD Jateng, Alvin Basri; Ketua Gabungan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Jangkar, pihak swasta, menjadi tersangka.
Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Di sisi lain, Ita buka-bukaan menanggapi pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Ita menegaskan, pihaknya akan kooperatif dalam mengikuti proses penerapan undang-undang tersebut.
“Aku di sini, aku tidak akan kemana-mana. Alhamdulillah sejauh ini baik-baik saja dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” kata Ita di Gedung DPRD Semarang, Senin (22/7/2024).
KPK kini tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, yakni pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pejabat pemerintah karena adanya insentif pemungutan pajak dan pajak daerah; serta dugaan penerimaan tip pada tahun 2023-2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sejumlah barang bukti yang berasal dari penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang.
Diantaranya adalah dokumen dan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ROB).
Ya, dokumen APBD tahun 2023 sampai 2024 itu ada perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing instansi, baik pengadaan langsung maupun penunjukan, dokumen yang catatan manualnya, ada sejumlah uangnya, kata Tessa kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (27/1). 27). 7/2024).