Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan produk impor ilegal.
Tujuan dari gugus tugas ini adalah untuk memberantas barang impor ilegal yang tersebar di masyarakat.
“Kami mohon dukungan Kejaksaan Agung untuk meminta tim yang segera meninjau lapangan. Jika ditemukan pasti kami akan berikan penegakan hukum ke kejaksaan. Kami tidak bisa melakukan itu,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli. , kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (17/7/2024).
Satgas juga diharapkan dapat mengurangi masuknya barang ilegal, melindungi industri tertentu seperti tekstil, pakaian, alas kaki, kecantikan, dan keramik.
Zulhas mengatakan, Satgas Impor Ilegal sudah bisa mulai bekerja pada pekan ini.
“Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan minggu ini karena ini darurat,” kata Zulhas.
Selain Jaksa Agung, kabarnya gugus tugas ini juga melibatkan pihak kepolisian dan tentunya para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Impor Ilegal ditargetkan selesai dalam waktu 1-2 hari.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, kini rancangan gugus tugas ini sudah selesai dan Surat Keputusan (SK) tinggal ditandatangani Menteri Perdagangan. . Zulkifli Hasan.
“Saya berharap dalam 1-2 hari ke depan gugus tugas sudah terbentuk. Ini draft finalnya, sudah ada, kita tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Perdagangan. Kita akan segera bekerja. ,” dia berkata. ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Diakui Bara, permasalahan impor ilegal sangat pelik. Oleh karena itu, gugus tugas ini akan melibatkan kementerian/lembaga lain dalam penanganannya.
Dalam pembentukan gugus tugas ini, Kementerian Perdagangan disebut mendapat masukan dari berbagai pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Apindo, asosiasi tekstil, dan Hippindo.
Aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan polisi juga disebut-sebut masuk dalam gugus tugas ini.
Bara mengatakan, Kementerian Perdagangan sudah melakukan kontak dengan mereka. Ia berpendapat, tanpa adanya unsur penegak hukum, gugus tugas ini mustahil bisa berfungsi secara efektif.
Satgas ini disebut berwenang melakukan sidak di pasar atau toko.
Jadi, kalau misalnya ada barang ilegal di sana, maka satgas akan menelusuri pelaku barang ilegal tersebut dan mendatangi toko tersebut.
Nanti aparat penegak hukum segera mengambil langkah identifikasi dan mengambil tindakan hukum, kata Bara.
Beliau juga menyampaikan kepada kami apa yang akan dilakukan gugus tugas terlebih dahulu. Pertama, mendata impor barang tertentu yang menurut data masuk ke pasar Indonesia secara ilegal.
Kedua, mengumpulkan informasi awal dari aparat penegak hukum yang terlibat dalam gugus tugas ini.
“Data impor yang kita punya dari (data milik) negara (asal) gapnya sangat besar. Tentu saja salah satu penyebabnya karena adanya impor barang ilegal,” kata Bara.
“Nah, ini juga yang menjadi salah satu penyebab mengapa industri lokal kita tidak bisa melawan karena banyak barang impor ilegal, yang harganya lebih murah dari yang kita beli di dalam,” lanjutnya.