TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasta Kristiyant sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dilakukan Direktorat Perkeretaapian (DJKA). Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (19 Juli 2024).
Namun Hasto belum bisa memenuhi undangan KPK karena ada pekerjaan lain.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadika Suzarto mengatakan Hasto diundang sebagai konsultan, bukan sebagai petinggi partai.
Tempat terjadinya tindak pidana atau dugaan terjadinya tindak pidana adalah di Jawa Timur. Sikap atas tuduhan korupsi DJKA
Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (11) lalu dengan penyidikan jebakan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Badan Penyelenggara Kereta Api (DJKA). /April 2024).
Pada masa OTT, KPK menangkap sejumlah pejabat DJKA dan masyarakat sipil di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya.
Pejabat DJKA diduga menerima suap dari pengusaha yang menggarap proyek tersebut.
Suap tersebut mengacu pada pembangunan dan pemeliharaan perkeretaapian sesuai anggaran 2018-2022.
Total ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Para tersangka terdiri dari 10 pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Perhubungan, 2 perusahaan, dan 1 warga negara.
Empat dari 10 tersangka merupakan tersangka donor. Yakni Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT IPA. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Yoseph Ibrahim (YOS), Direktur PT KA Asset Management hingga Februari 2023; Wakil Presiden PT KA Asset Management di Parjon (PAR).
Sementara enam tersangka suap lainnya antara lain Harno Trimadi (HNO), Direktur Prasarana Kereta Api; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Tengah; Pejabat Pelaksana Janji (PPK) BTP Jateng, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Ahmad Affandi (AFF); Pemeliharaan prasarana perkeretaapian PPK, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). 4 proyek terkait
Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka ini terkait proyek di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Proyek tersebut merupakan suap terkait pembangunan KA jalur ganda Solo Balapan-Cadipiro-Kalioso dan KA Makassar di Sulawesi Selatan.
Ia kemudian mengerjakan empat proyek pembangunan kereta api dan dua pengawasan di Lampegan, Cianjur.
Selain itu, proyek perbaikan lintas tingkat Jawa-Sumatera sedang berjalan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyusun prosedur administrasi untuk menentukan pemenang lomba.
Para tersangka menerima 5-10% dari biaya pembangunan.
Nominal suap proyek pembangunan rel ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso sebesar Rp 800 juta.
Sedangkan suap proyek KA Makassar sebesar Rp 150 juta.
Kemudian diterima suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek Lampegan Cianjur.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadhan/Nitis Hawaroh)