Pelajar Anggap Pendidikan Seksual di Sekolah Lebih Penting Ketimbang Diberi Alat Kontrasepsi

Wartawan Tribunnews.com Galuh Nestiya menceritakan hal itu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.

Kebijakan perencanaan penyediaan obat yang dilakukan pemerintah di kalangan generasi muda, khususnya pelajar, menimbulkan perbedaan pendapat, mulai dari mendukung hingga memprihatinkan.

Adam (17), yang mengetahui persoalan ini dari pemberitaan TikTok, dengan gamblang mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi dikhawatirkan akan meningkatkan hubungan seks.

“Tambahannya adalah mengurangi kehamilan di luar nikah, tapi yang paling sedikit adalah ketakutan akan peningkatan aktivitas seksual, karena kita aman, karena kehamilan tidak ada masalah,” ujarnya, Kamis (8/8). 2024).

Kini, salah satu siswa SMA Negeri di Jakarta mengaku mendapat informasi tersebut dari orang tuanya dan mengaku diajari sejak dini. “Orang tua saya telah memberi saya nasihat sekarang. Menurut saya, memberikan alat kontrasepsi adalah ide yang buruk,” katanya.

Di sisi lain, Ucup (19) yang mendengar kabar tersebut memberikan pandangan edukatif. Ucup mengatakan kebijakan ini memfasilitasi kekerasan remaja.

“Semakin banyak kita tahu tentang apa itu alat kontrasepsi dan bagaimana cara menggunakannya, semakin sedikit rasa takut kita terhadap pelecehan di kalangan remaja,” katanya.

Namun mereka semua sepakat bahwa pendidikan seks di sekolah lebih penting dibandingkan pemberian narkoba. Menurut mereka, pemahaman yang benar tentang seksualitas adalah cara terbaik untuk menghindari maksiat.

Chika dan Suci, siswa kelas 12 SMA Negeri Jakarta, juga merasakan hal serupa. Mereka percaya bahwa pentingnya menyediakan alat kontrasepsi bergantung pada kondisi masing-masing.

“Bagi kami, itu tergantung sifat lingkungannya. Kalau sifat lingkungannya buruk, yang penting diwaspadai kejadian seperti penyakit,” kata Chika (18).

“Dampak positifnya adalah semakin sedikit perempuan yang hamil di luar nikah,” kata Chika. Namun Suci menambahkan sisi negatifnya. “Kalau pelajar diberi alat kontrasepsi, masyarakat mengira mereka berbuat buruk,” ujarnya.

Keduanya menekankan bahwa ada kebutuhan besar akan nasihat mengenai pendidikan seksualitas. Ada baiknya mengetahui tentang bahaya hubungan seks di luar nikah dan cara melindungi diri sebelum menawarkan alat kontrasepsi.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah Pasal 103 Nomor 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 terkesan “mengungkap”. Karena tidak ada penjelasannya.

Teks peraturan tersebut adalah “Memberikan alat kontrasepsi kepada remaja yang telah menikah namun menunda kehamilan sampai usia kehamilan yang aman.

Jadi hal ini bisa jadi bersifat liar dan dianggap mempromosikan seks bebas di kalangan anak muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *