Nurul Ghufron Bersyukur Polri dan Kejagung tak Menutup Pintu Koordinasi: Kami Anggap Itu Komitmen

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menutup pintu kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Kejahatan Terorganisir (KPK).

Pengumuman pintu kerja sama dengan kedua aparat penegak hukum (APH) itu sebelumnya ditutup oleh Wakil Dirjen Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Nurul Ghufron mengapresiasi Polri dan Kejaksaan Agung tidak menutup pintu koordinasi tersebut.

Bagi Ghufron, penolakan Polri dan Kejaksaan merupakan penegasan untuk mengintensifkan penyidikan dan KPK untuk memberantas korupsi.

“Yah, sepertinya bukan hanya pihak JPU saja yang merespons, tapi polisi juga merespons. Mohon maaf, maksud saya, itu benar, itu benar dan itu kembali ke apa yang dia katakan, tidak ada kendala atau dalam koordinasi. penyidikan ke kepolisian atau kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Respon polisi

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Korps Bhayangkara terus mendukung operasional KPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan tersebut berdasarkan UU KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang dasar pemberantasan tindak pidana korupsi dan jangka waktu perjanjian antara KPK dan Polri.

“Polri terus mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dengan penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7/2024).

Truno mengatakan, bukti nyata dukungan Polri terletak pada pengerahan pegawai Polri dalam kegiatan penegakan hukum hingga Komisi Penghapusan Hakim.

Polri selanjutnya akan bekerja sama dengan KPK, dibuktikan dengan permintaan Polri kepada KPK untuk mendukung kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi. Pekerja yang terbaik, paling jujur, paling berkompeten dan paling jujur, ” dia berkata. Tanggapan Jaksa Agung

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai pernyataan Alexander Marwata tidak benar. Sebab pernyataan tersebut dinilai tidak perlu.

Menurutnya, kejaksaan selalu mendukung KPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Misalnya pemberian bantuan kepada jaksa, fasilitas mobil penjara serta perlindungan terhadap narapidana dan jaksa selama proses persidangan.

“Kami kurang yakin pernyataan Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata itu benar,” kata Harli saat bertemu dengan Kejaksaan Agung. Kisah Alexandre Marwata

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama delapan tahun memimpin lembaga tersebut.

“Harus saya akui, selama delapan tahun di KPK, kalau ditanya Pak Alex, apakah berhasil? Saya tidak ragu, saya belum berhasil memberantas korupsi. Saya gagal,” ujarnya saat bekerja. sidang dengan Komisi III. DPR, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, banyak ciri yang menjadi ciri situasi ini dan situasi tersebut.

Salah satu aspek Komisi Pemberantasan Korupsi yang menurut Alex gagal adalah terkait koordinasi dan pengawasan.

Menurut dia, proses koordinasi dan penyidikan kurang berjalan baik karena masih adanya pembagian uang antara Kejaksaan Agung dan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga penegak hukum. menangani tindak pidana korupsi.

“Kalau kita tangkap jaksa misalnya, kejaksaan tiba-tiba menutup pintu untuk mempersiapkan dan mengusut. Susah. Sama halnya dengan polisi. Masalah kalau kita bicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya khawatir. Kalau seperti itu sebuah sistem, saya tidak yakin kita bisa “berhasil memberantas korupsi”, kata Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *