Laporan reporter Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan masyarakat berperan penting dalam pengelolaan hutan yang efektif dan lestari.
Hal itu disampaikan Bambang Hendroyono saat menjadi keynote key pada Webinar Ikatan Alumni Nasional Seri ke-3 Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup IPB University (HAE IPB) yang digelar di Bogor, Jawa Barat.
“Saat ini masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengelolaan hutan sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pemerhati, pengambil keputusan, dan pengelola hutan,” kata Bambang (17/6/2024).
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Peraturan No. . Ekonomi, sosial dan lingkungan dengan fokus ganda pada mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat melalui proyek penghijauan.
Kebijakan ini telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2012. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Penguatan Pengelolaan Hutan Rakyat.
Saat ini masyarakat telah memberikan hak pengelolaan kawasan hutan kepada pihak swasta melalui konsesi, dan mendukung masyarakat untuk pengembangan usaha, investasi, dan pembangunan pengelolaan hutan yang baik dan berkelanjutan.
“Perubahan kebijakan ini merupakan langkah korektif pemerintah untuk mengelola hutan Indonesia dengan lebih baik,” kata Bambang.
Bambang juga menyampaikan bahwa kerja sama dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan Altan Indonesia pada tahun 2045.
Melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, pertanian, dan usaha kecil dan menengah berbasis sumber daya hutan melalui hutan kemasyarakatan akan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus melindungi hutan.
Untuk itu diciptakan dan dikembangkan usaha-usaha yang berkaitan dengan Pembangunan Kawasan Terpadu (IAD) dan akses pasar bahan baku hutan guna mencapai tujuan peningkatan taraf hidup masyarakat. Kelompok Ikatan Pemuda Bergerak Jawa Barat (Ombak Jabar) menggelar acara bertajuk “Darurat Lingkungan Hidup, Warga Jabar Gugat” pada Rabu di Jalan Ir Huanda, Bandung, Jawa Barat, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. /6/2024). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
“Yang juga penting adalah peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat untuk pengelolaan hutan lestari. Kita perlu menghormati dan mengintegrasikan praktik-praktik lokal yang efektif dalam melindungi hutan ke dalam kebijakan pengelolaan hutan lestari,” kata Bambang.
Di sisi lain, pemerintah harus membuat dan menerapkan kebijakan dan undang-undang untuk mendorong pengelolaan hutan lestari, menurut Bambang.
Kebijakan-kebijakan ini harus melindungi hak-hak masyarakat lokal dan mendorong praktik-praktik baik yang berkelanjutan.
Pemantauan dan evaluasi serta pemantauan berkelanjutan harus dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan dilaksanakan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Dengan semangat kepedulian, rasa hormat dan semangat usaha kehutanan, saya mengajak seluruh rimbawan di Indonesia untuk mengemukakan gagasan besar tentang peran dan peran hutan dalam kehidupan dan mempunyai kesempatan untuk mendukung perekonomian negara.” kata Bambang.