Kejagung Akan Ajukan Kasasi Sikapi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo, Terdakwa Korupsi Pesawat Garuda

Laporan reporter TribuneNews24.com Ashri Fadilla

TribuneNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung dipastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Kasus ini akan menghadapi terdakwa yang sudah bebas, seperti mantan direktur utama PT Mugi Rekso Abadi, Svetikno Swedarjo.

Jumat (2/8/2024) Kepala Pusat Penerangan Hukum Pengacara Harley Siregar mengatakan, “Sweticno, mohon pembelaan kasusnya.”

Menurut Hurley, dalam kasus ini kejaksaan menghormati keputusan pemanggilan kembali majelis hakim Pengadilan Tipikor (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, kasasi merupakan upaya yang harus dilakukan terhadap terdakwa yang dibebaskan.

Selain itu, dalam kasus ini, terdakwa lain bernama Imirshah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Karena ada terdakwa yang dihukum, tapi yang terlibat dibebaskan,” kata Hurley.

Sayangnya, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima salinan lengkap surat bebas Soetikno dari sidang tipikor PN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, kasasi tidak dapat diajukan oleh Kejaksaan dalam perkara ini.

“Saya sudah hubungi kejaksaan, kejaksaan, tentu sekarang sudah prosedur administratif. Kita tunggu salinan putusannya,” kata Hurley.

Pada Rabu (31/7/2024) putusan penarikan kembali para terdakwa kasus korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, terdakwa Soetikno Soedarjo dibebaskan dari dakwaan pokok dan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kata hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.

Pemecatan tersebut karena majelis hakim menilai Svetiko tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pokok atau subsider dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Hakim Pontoh mengatakan, “Terdakwa Swetikno Swedarjo di atas belum terbukti secara sah dan memuaskan bersalah melakukan satu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam perkara pokok dan satu lagi oleh Jaksa Penuntut Umum”.

Sedangkan terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Amirshah Satar, harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Amirshah juga didenda Rp500 juta, divonis 3 bulan penjara, dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$86.367.019 dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *