Dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap detail baru soal pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jenazahnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di kawasan Sikarang, Bekasi.
Kompol Metro Bekasi Kompol Tweedy Aditya mengatakan, tersangka salah membeli koper usai membunuh korban di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka (AARN) keluar hotel terlebih dahulu untuk membeli koper berwarna coklat, lebih kecil (dari yang bekas),” kata Tweedy saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5 Maret 2024). ).
Karena tidak muat di dalam koper, AARN akhirnya membeli lagi koper besar berwarna hitam.
Usai membuang jenazah korban ke dalam, Tweedy mengatakan tersangka mendatangi kawasan Bitung, Tangerang dan mengajak adiknya Aditya Tofiq Kurhman (21 tahun) untuk membuang jenazah.
“Setelah kembali ke hotel, korban berusaha memasukkan korban ke dalam namun tidak cukup, kemudian tersangka keluar lagi dan membeli koper di depan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka Arif divonis 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 dan atau 339 KUHP atas perampokan berat dengan penggunaan kekerasan serta Pasal 365 KUHP.
Sedangkan adiknya, tersangka Aditya, dijerat dengan Pasal 56 KUHP yang berarti turut serta atau membantu dan bersekongkol dalam melakukan tindak pidana.
Pada Kamis (25 April 2024), jenazah korban diduga ditemukan di dalam koper berwarna hitam di kawasan Sikarang, Kabupaten Bekasi.
Jenazah korban ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang membersihkan. Saksi yang ketakutan memanggil polisi.
Selang berhari-hari, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/5/2024) oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Diduga motif tersangka adalah untuk menekan agar mau menikah karena alasan keuangan.
“Kebutuhan ekonomi menjadi motif yang membuat pelaku ingin menikah,” kata Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rowan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2 Mei 2024).
Bahkan, kata Rowan, usai berhubungan intim dengan korban dan membunuhnya, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang seharusnya dititipkan di bank.
Ia menjelaskan: “Saat korban dianiaya, dia mengambil uangnya (uang kantor yang ingin dia simpan di bank).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi mengatakan, uang yang dibawa pelaku berjumlah Rp43 juta.
“(Jumlah) yang benar diambil pada dasarnya Rp 43 juta,” jelasnya.
Ternyata motif pembunuhan itu bukan semata-mata karena alasan keuangan. Tersangka pun sakit hati saat korban memintanya bertanggung jawab dan menikah dengan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Vira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat, mengatakan, “Tersangka bermotivasi membunuh karena tersangka tidak rela dihina atas permintaan nikah korban.” 5 Maret 2024).
Pada 24 April 2024, tersangka yang bekerja sebagai auditor di perusahaan korban mengajaknya berhubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Hubungan layaknya suami istri ini tidak terjadi hanya sekali. Mereka melakukan hal serupa pada Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini sebelumnya pernah melakukan hubungan fisik pada bulan Desember. Oleh karena itu, saat diajak keluar oleh korban, dia tidak menolak, katanya.
Usai berhubungan badan untuk kedua kalinya sebagai suami istri, korban akhirnya meminta pertanggungjawaban tersangka untuk segera menikah.
“Hal ini menyebabkan tersangka terluka dan melakukan pembunuhan. Selain itu, tersangka juga memiliki motif finansial untuk mengambil uang dari korban,” ujarnya.