Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib Hasyim Asyari sebagai Ketua Badan Pemilihan Umum (KPU) akan segera berakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU oleh Yang Mulia Panitia Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Usai DKPP mengambil keputusan terkait kasus pelanggaran moral Hasim Asyari, informasi tersebut disampaikan Koordinator Staf Umum Ari Dwipayana.
Mengenai keputusan pemberhentian tetap Ketua Umum KPU Hasim Asy’ari oleh DKPP, akan dikeluarkan melalui keputusan presiden.
Ari menginformasikan, pasca keputusan DKPP, Perpres akan keluar dalam waktu 7 hari. Saat ini pemerintah menunggu salinan keputusan DKPP melalui Kementerian Negara.
“Saat ini Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan keputusan DKPP,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan hari ini, DKPP memvonis Hasim Asyari, Ketua KPUJ, diberhentikan.
Heddy Lugito mengatakan dalam sidang putusan di kantor DKPP RI di Jakarta, “Sejak putusan ini dibacakan, maka pidana pemecatan seharusnya diterapkan kepada terdakwa Hasyim Asy’ari selaku presiden dan anggota komisi pemilihan umum.” Rabu (7/3/2024).
Sekadar informasi, Hasyim dikutuk oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perbuatan asusila saat proses pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim diduga memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mendekati pelapor dan menjalin hubungan.
Terduga korban telah memberikan nasihat kepada Lembaga Pembina Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pengaduan DKPP, pengacara menuding Hasyim menyalahgunakan jabatan dan kesempatan Ketua KPU Indonesia.
Dalam pertemuan awal pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara itu, pada sidang kedua, Komisioner, Sekretaris Jenderal, dan pegawai KPU RI hadir dan dibuka penyidikan terhadap dalil-dalil JPU tentang penyalahgunaan wewenang dan kesempatan.