SYL Minta Rp 317 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Kekurangan Biaya Umrah hingga Servis Mobil

TRIBUNNEWS.COM – Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Tanaman Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pernah meminta uang Rp 317 juta darinya untuk kepentingan dan keluarga.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam kasus berikut di Departemen Pertanian mengenai kepuasan dan perampokan terhadap terdakwa SYL; Pj Direktur Departemen Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian yang keren, Kasdi Subagyono; Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024).

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Ali apakah SYL pernah meminta uang kepadanya di luar keperluannya yang sah.

Ali kemudian mengakuinya dan mengatakan permintaan uang tersebut akan dilakukan pada tahun 2022.

“Berapa tindakan informal (SYL) yang dilakukan saksi?” Ali bertanya.

“Sekitar Rp 317 juta selama saya menjabat General Manager Pabrik,” jawab Ali.

Ali kemudian mengumumkan permintaan uang yakni Rp36 juta untuk membayar SYL dan tiket perjalanan keluarga dari Makassar pada 17 Desember 2022.

Ada pula pembayaran terkait kekurangan SYL dan biaya umroh keluarga sebesar Rp 159 juta.

Ali mengatakan, pembayaran biaya umroh dilakukan bekerjasama dengan jajaran Dirjen Perkebunan.

“Pada tanggal 31 Januari 2022, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, karena kami tidak mampu membiayai seluruh program umrah, maka kami menyalurkan uang umrah yang tidak sah ke luar negeri sebesar 159 juta dolar, dan menyerahkannya kepada Sekjen Pengadaan. Kantor. ,” dia berkata.

Selain itu, Ali menyebut kelompoknya akan membayar dana Rp102 juta untuk kegiatan SYL di Karawang paling lambat 31 Agustus 2022.

Selanjutnya, biaya servis mobil pribadi SYL sebesar Rp 19 juta pada 22 Juli 2022 juga ditanggung oleh karyawan General Manager Perkebunan.

Jadi totalnya Rp317.783.740,- kata Ali.

SYL juga telah meminta Rp 500 juta pada tahun 2021 dari Ditjen Tanaman

Di saat yang sama, Ali juga mengatakan bahwa pada tahun 2021, SYL meminta bantuan sebesar Rp 500 juta untuk kebutuhan mantan Menteri Pertanian tersebut.

Permintaan dana tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh Ali Jamil alias Panji, Direktur Utama Pertanian dan Perbekalan Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, permintaan uang tersebut dilakukan saat dirinya menderita Covid-19 pada tahun 2021.

Awalnya, JPU KPK menanyakan apakah SYL Andi pernah meminta uang untuk keperluan pribadi atau keluarga.

“Ada permintaan kebutuhan dari keluarga Pak Syarul Yasin Limpo atau Pak Seal sendiri?” tanya jaksa.

“Ada dua tahap (permintaan finansial) ketika saya menjabat Direktur Alsin, yakni pada 2021 ADC Panji Pak. untung,” jawab Andy.

Andi, kata dia, ditolaknya permintaan tersebut karena pemerintahan di bawahnya tidak memiliki anggaran.

Panji kemudian kembali meminta uang Rp50 juta darinya di acara Kementerian Pertanian untuk membeli iPhone.

Andi pun tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Kedua, saat acara, Panji meminta uang untuk membeli iPhone 13 atau 14 jenis itu, kami tidak menuruti, katanya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima ganti rugi hingga Rp 44,5 miliar.

Uang tersebut diterima dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian, dengan hasil pengurangan anggaran sebesar 20% di setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

SYL juga diketahui menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga seperti membayar cicilan kartu kredit, mendekorasi anak-anaknya, dan membelikannya mobil Alphard.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Hal lain mengenai kemungkinan korupsi di Departemen Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *