Guru SMPN 19 Depok Terungkap Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa pada Lima Semester

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- 12 guru SMPN 19 Depok, Jawa Barat kedapatan mencuci rapor 51 siswa selama lima dari enam semester.

“Saya baru melihat perubahan nilai (rapor) itu hasil lima semester,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2024).

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Inspektur Jenderal) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan adanya kejanggalan pada laporan mahasiswa semester satu.

Nilai juga tidak konsisten untuk dua semester di Kelas 10, dua semester di Kelas 11, dan satu semester di awal Kelas 12. 

“Sesuai informasi dari Irjen Kemendikbud iya. Ada bedanya dengan database, yaitu data dari buletin itu sendiri,” kata Sutarno.

Nilai rapor lima semester dijadikan syarat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Namun Sutarno belum bisa menyimpulkan apakah manipulasi tersebut hanya terjadi pada tahun ini atau ada pada tahun-tahun sebelumnya. Hukuman berat dan ringan

12 orang guru dan seorang kepala sekolah SMPN 19 Depok dikenai sanksi karena terlibat pencucian rapor 51 siswa agar bisa diterima di sekolah menengah negeri.

Mereka yang terlibat adalah sembilan guru berstatus pejabat (PNS), satu kepala sekolah, dan tiga guru honorer.

Ketigabelas orang tersebut mendapatkan sanksi beragam yang tergolong hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penegakan sanksi tergantung pada sejauh mana keterlibatan pihak yang bersangkutan.

Sebanyak tiga guru besar kehormatan yang belum diungkapkan identitasnya akan diberhentikan.

“Ketiga guru honorer (yang diberi sanksi) itu dipecat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/5/2024).

Pemberhentian ketiga guru tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Depok karena dianggap melanggar kontrak kerja.

“Yang menyusul pemecatan (guru honorer) adalah Dinas Pendidikan, karena melanggar perjanjian kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Depok, dalam hal ini Pemkot Depok,” kata Sutarno.

Selain tiga orang tersebut, sembilan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat sanksi berat berupa penurunan status menjadi PNS selama satu tahun.

“Ada sembilan pejabat yang sebenarnya direkomendasikan untuk menerima tindakan disipliner resmi dengan kategori berat,” kata Sutarno.

Sutarno mengungkapkan, penurunan peringkat ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang merevisi ketentuan sanksi disiplin berat bagi PNS.

Bagi yang serius, posisinya diturunkan satu tingkat selama 12 bulan atau satu tahun, sesuai peraturan PP nomor 94 tahun 2021, jelas Sutarno.

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri mendapat sanksi disiplin ringan yakni teguran.

Dan kepala sekolah mendapat hukuman disiplin yang ringan. Hukuman yang kurang lebih ringan adalah teguran dan lain sebagainya kepada pejabat yang tidak menjalankan tugas sebagaimana yang diberikan, jelas Sutarno.

Nantinya, sanksi terhadap sembilan pejabat dan Nenden tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain itu, seluruh keputusan sanksi disebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Irjen (IG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Jadi hasil survei atau rekomendasi Irjen Kemendikbud kita laksanakan,” jelas Sutarno.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok ditolak atau tidak bisa masuk sekolah menengah negeri tersebut karena dugaan perusakan nilai.

Hal ini diketahui dari ditemukannya penyimpangan nilai pada laporan fisik sekolah dengan laporan elektronik Inspektorat Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud, merekalah yang punya e-report. Ternyata nilainya (di e-report) tidak sama dengan yang diposting. .di rapor atau buku catatan sekolah,” kata kepala staf kepada surat kabar tersebut. Pendidikan Jabar Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/07/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *