TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan pihaknya akan kembali menggugat Polda Jabar atas kerugian setelah kliennya tidak terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dalam putusan sementara yang dibacakan PN Bandung. (PN). , Senin (8/7/2024).
Toni mengatakan, kasus tersebut dihadirkan karena tidak disebutkan ganti rugi dalam putusan pembatalan putusan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Ia mengungkapkan, ada dua jenis perkara yang akan dihadirkan, yaitu materil dan non materiil.
Terkait materi perkara, Toni menjelaskan, akibat penangkapan tersebut, Pegi tidak lagi memiliki penghasilan untuk menghidupi kedua adiknya yang masih bersekolah.
Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga akan menggugat pihak kepolisian di Jawa Barat untuk membayar sepeda motor Pegi yang disita sejak 2016 dan hingga kini belum dikembalikan.
“Saran yang masih kurang adalah soal ganti rugi. Soal ganti rugi ini, karena penangkapannya, Pegi kehilangan penghasilan, padahal dia kuli bangunan, penghasilannya dia dapat untuk membantu kedua adik laki-lakinya bersekolah. .
Jadi saat kami ditangkap karena kehilangan penghasilan, kami berdiskusi dengan penasihat hukum rencana meminta ganti rugi kerugian materiil dan non materil, ujarnya dari Polda Jabar, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Toni menghitung kerugian materil yang dialami Pegi setelah tidak dinyatakan bersalah sebesar Rp180 juta.
Di sisi lain, terkait kasus sembrono tersebut, Toni menjelaskan, Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai ditetapkan sebagai tersangka terhadap kliennya.
Ia mengungkapkan, nama Pegi sebagai tersangka menghantui yang bersangkutan dan keluarganya.
Di sisi lain, terkait besaran nominal ganti rugi yang tidak berwujud, Toni mengatakan tidak terbatas.
Meski demikian, dia menegaskan nominal mata uangnya masih wajar.
“Dia mendapat tekanan psikologis dan dianggap berpotensi melakukan tindak pidana, dia pembohong, dan sebagainya yang mempermalukan Pegi Setiawan dan keluarga. Ini yang akan kita tuntut tanpa alasan.”
“Yang intangiblenya berapa? Nanti tidak terbatas. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, jadi kita bahas yang paling layak,” ujarnya.
Polda Jabar menolak memberikan ganti rugi karena tidak terlibat dalam keputusan tersebut
Sebelumnya, terkait santunan, Kapolda Jabar Kompol Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya enggan membayar Pegi meski yang bersangkutan bukan tersangka.
Nurhadi menjelaskan, hal itu tidak disebutkan dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin sore.
Oleh karena itu, penyidik nanti akan mengikuti apa yang dibacakan hakim, dan kami tetap mentaati hukum.
“Sebelumnya tidak disebutkan, misalnya ganti rugi, sehingga penyidikannya dihentikan lalu langsung dibebaskan (Pegi Setiawan),” kata Nurhadi usai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7). . /) 2024).
Selain itu, Polda Jabar akan segera melaksanakan keputusan persidangan yakni melepas Pegi Setiawan.
Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh Badan Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa.
Sebaliknya, dalam putusannya, Hakim Eman mengabulkan permohonan Pegi sebelumnya terkait penetapan Polda Provinsi Jawa Barat dalam status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman pun meminta penyidik Polda Jawa segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Bukti lengkap diberikan kepada pemohon. Proses penetapan pemohon sebagai tersangka diumumkan berdasarkan surat keputusan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 dengan nama Pegi Setiawan, sedangkan surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal,” jelas Eman dalam keputusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengatakan, putusan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Sebab, Pegi tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman dalam putusannya juga meminta Polda Jabar mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabat Pegi.
Dia menyatakan, perbuatan tergugat dugaan pembunuhan berencana adalah melawan hukum dan inkonstitusional. Untuk menentukan bahwa tidak ada apa pun untuknya.”
“Termohon diperintahkan untuk melepaskan Pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat (Pegi),” kata Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)