TRIBUNNEWS.COM – Ketua Pusat Bantuan Hukum Persatuan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Ramadoni mengatakan, salah satu saksi kasus Wina Cirebon, Aep, melaporkan seorang saksi lain yakni Dede dan seorang politikus. diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.
Fakta Aep membuat laporan ke polisi terkait penyebaran berita bohong, sehingga kini status Aep dinaikkan menjadi jurnalis (korban hoaks), kata Pitra dalam keterangan tertulisnya di Tribunnews.com, Selasa (30). ). /7/2024).
Dede dan para politisi kini akan dijerat Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Elektronika (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Pitra mengatakan, sejumlah tuduhan yang dilontarkan Dede dan politisi dinilai menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap Aep.
Dia mengatakan, Aep dan keluarga kini ditakut-takuti dengan dugaan tudingan Dede dan politisi dalam kasus Wina Cirebon.
“Menyusul tuduhan kakak Dede terhadap Ape, Ape dan keluarganya pun ketakutan. Dan Ape mendapat kecaman keras dari masyarakat karena informasi palsu yang diberikan kepada Dede sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Ape, baik materil maupun immateriil,” kata Pietra.
Pitra pun meminta polisi segera menangkap Dede dan politikus tersebut menyusul serangkaian dugaan penyebaran hoaks terhadap Aep.
“Saya meminta polisi segera menangkap terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya dan keluarganya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pitra sebenarnya merupakan pengacara Aep bersama beberapa pengacara lainnya seperti Elsa Sherif, Hotma Sibuea, dan Indriati.
Namun pengumuman resmi mengenai dirinya dan rekan-rekannya sebagai pengacara Aep baru akan disampaikan pada Selasa (30/7/2024) pukul 14.00 WIB dalam jumpa pers yang digelar di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dédé mengaku dibimbing oleh AEP dan Inspektur Rudiana.
Dede sebelumnya mengaku, saat memberikan kesaksian, dirinya dibimbing oleh Kapolsek Aep dan Capetakan serta ayah dari kekasih Wina, Eki, yang juga tewas, Iptu Rudian.
Pengakuannya disampaikan di hadapan pengacara tujuh terpidana kasus Wine, Otto Hasibuan, di Menara Peradi, Senin (22/7/2024).
Dédé mengatakan dia diperintahkan untuk menyebutkan nama para pelaku.
“Saya bilang ke Pak Rudiana, saya tidak tahu apa-apa tentang kejadian itu, dan saya tidak tahu nama, wajah, dan kejadiannya,” kata Dede.
Dédé kemudian menjelaskan secara rinci “instruksi” Inspektur Rudiana dan Aep. Dia diminta untuk mengatakan bahwa sekelompok orang sedang berkeliaran di sekitar toko pada saat kejadian.
Ia pun disuruh melihat apakah ada batu yang dilempar ke arah Eki, dan meleset. Eki kemudian dikejar sekelompok orang yang membawa bambu.
“Pak Rudiana memberi tahu saya sepeda motor dan nama pelakunya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dede juga mengatakan hal serupa terkait dendam Aep terhadap serangkaian aksi kriminal terhadap mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Melalui video yang diunggah Dede Mulyadi di kanal YouTube, Dede mempertanyakan alasan Aep melakukan hal tersebut.
“Dia bilang, ‘Saya juga kesal dengan orang-orang yang memukuli saya,’” kata Dede.
“Jadi Aep balas, lakukan, memfitnah dan memenjarakan orang seumur hidup karena balas dendam, lalu balas dendam ini merenggutmu,” kata Dedi Mulyadi yang diamini Dede.
Dede, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, membeberkan fakta baru soal kematian pasangan tersebut pada 2016 lalu.
Pengakuan Dédé tersebut disiarkan lengkap di kanal YouTube KANG DEDI MULADI CHANNEL pada Minggu (21/7/2024).
Diakui Dede, kesaksiannya 8 tahun lalu merupakan naskah yang disiapkan ayah Eki, Iptu Rudian.
Dédé sendiri merupakan salah satu saksi dari pihak penuntut.
Nama Dede muncul dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada 2016-2017.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon