Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Riyan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Perkara yang dimenangkan Nurul Ghufran ini terkait dengan proses penyidikan etik yang tengah dihadapi Ghufran.
PTUN Jakarta telah memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan kasus etik Nurul Ghufron.
Sidang putusan tersebut dijadwalkan pada Selasa (21/5/2024).
“Kami menerima permohonan penundaan dari penggugat,” demikian isi putusan sementara, seperti dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Keputusan sementara itu diumumkan sore ini di gedung PTUN Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut masih belum diketahui. SIPP PTUN Jakarta tidak memiliki informasi tersebut.
“Saya memerintahkan tergugat untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik atas nama perusahaan Nurul Ghufron sebagaimana tertuang dalam surat Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024, Keputusan sementara Jakarta, kata PTUN.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada pihak-pihak terkait; menghentikan biaya-biaya yang timbul dari putusan ini untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir, lanjutnya.
Noorul Ghufron mendaftarkan perkaranya pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Nurul Ghufron didakwa melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh dan mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Dalam proses tersebut, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Pejabat Departemen Pertanian termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono juga diperiksa. Sedangkan ADM diuji pada saluran zoom.
Hari ini, Ghufran memaparkan kasusnya ke Dewas KPK.
“Iya, ada pemeriksaan atas nama dia dan menurut saya tidak bisa dibuktikan. ,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK Jakarta, Kamis, Senin (20/5/2024).
Soal administrasi kode etik, Nurul Ghufron sempat terlibat perselisihan dengan anggota Devas KPK Albertina Ho.
Sebelumnya, Ghufran melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufran menjelaskan, dirinya berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Apalagi, Ghufran juga menimbulkan masalah bagi PTUN Jakarta.
Ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (MA) pada Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Baru-baru ini, Ghufran melaporkan Albertina ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Nurul Ghufran tertanggal 6 Mei 2024 berdasarkan surat yang diperoleh Tribunnews.com.
Laporan polisi nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama jurnalis NURUL GHUFRON, demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (20/5/2024).
Polisi memulai pemeriksaan dengan nomor SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
Ghufran melaporkan Albertina karena merasa telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menyampaikan tuduhan pelanggaran kepada awak media.
“Terdapat cukup bukti adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyalahgunaan kekuasaan terkait pemberitaan media tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufran dan siap diadili dan Kementerian Penindakan. Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kode etik Pimpinan KPK terkait dugaan campur tangan pengalihan KUHP Departemen-ASN yang terjadi di Jakarta pada masa tersebut. periode Januari-Mei 2024,” bunyi surat itu.