Cakra Khan Tidak Sampai Bayar Denda Pajak Rp 21 Juta untuk Tebus Jaket seharga Rp6 Juta di Bea Cukai

Laporan dari reporter Wartakotalive Arie Puji Waluyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi Cakra Khan menjadi sorotan, setelah men-tweet di media sosial bahwa jaketnya tersangkut di Kantor Bea Cukai karena harus membayar pajak bea masuk sebesar Rp 21 juta.

Cakra Khan mengaku permasalahannya dengan Bea Cukai sudah selesai.

Jaket yang dibelinya di luar negeri kini ada di rumah dan bisa digunakan untuk hiburan.

Sudah habis atau habis, akhirnya saya disuruh bayar pajak yang benar, kata Cakra Khan saat ditemui di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Cakra, cuitannya tersebut langsung diproses oleh pihak Bea Cukai dan Penyidikan dengan menyelidiki pihak jasa pengiriman tempat dia membeli jaket tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada sesuatu yang terjadi selama perjalanan.

“Jadi saya cek ulang semuanya dan bayar pajaknya Rp 2 juta,” ujarnya.

Jika pihak Bea dan Pajak tidak mengecek ulang dan memintanya membayar pajak sebesar 21 juta, Cakra memutuskan untuk meninggalkan jasnya untuk tinggal di sana.

“Untuk apa bayar pajak Rp 21 juta, lebih baik beli yang baru.

Harga jaketnya hanya Rp 6 jutaan. “Iya saya bayar pajak, tapi hanya jika diperlukan saja,” jelasnya.

Cakra menjelaskan, alasan dia membeli jaket seharga 6 juta itu di luar negeri, bukan di Indonesia, karena desain dan coraknya tidak tersedia di negaranya, sehingga dia membelinya di luar negeri.

“Bukan berarti saya tidak suka dengan produk Indonesia, saya membeli dari negara lain, bukan berarti saya tidak membeli produk Indonesia, saya membeli dari negara lain karena lagunya,” ujarnya.

Karena permasalahan Bea dan Cukai sudah selesai, Cakra Khan berharap kedepannya tidak ada lagi undang-undang yang mengatur pembelian barang luar negeri.

“Tapi kejadian ini membuat saya berhenti membawanya kembali,” kata Cakra Khan. (ARI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *