Wartawan Tribrata Tv dan Keluarganya Tewas Terbakar di Karo, Dewan Pers: Tak Ada Alasan Pembenaran

Dewan Pers mengeluarkan pernyataan atas meninggalnya reporter Tribratatv.com Perfect Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dalam kebakaran di rumahnya di Garo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024). 

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers meyakini cerita reporter Triprata TV Perfect Pasaribu, 27, yang tewas dalam kebakaran rumah di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Garo, Utara. Sumatra, hal itu tidak akan terjadi lagi.

Anggota Dewan Jurnalis Pak Dodok Suryanto menegaskan, kerja media adalah untuk kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu kami berharap tidak ada campur tangan, ancaman atau kekerasan yang menimpa jurnalis dalam menjalankan tugasnya. 

“Kami di Dewan Pers meyakini jurnalis akan melakukan kerja jurnalistiknya semaksimal mungkin tanpa campur tangan, tanpa kekerasan, dan tanpa rasa takut,” kata Totok dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Dewan Pers juga mengeluhkan kejadian yang menimpa jurnalis di Garo.

Dodok mengatakan, tidak ada dasar atau alasan atas ancaman atau kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka tersebut.

“Bagaimanapun, kami menyayangkan meninggalnya orang-orang tersebut, apalagi korbannya diketahui seorang jurnalis,” ujarnya.

Dewan Jurnalis juga menilai panitia penyidikan yang dibentuk Panglima TNA dan Kapolri bisa dilakukan secara imparsial. 

Dan yang terpenting, tidak boleh ada pelanggaran hukum terhadap warga negara kita, khususnya terhadap jurnalis, kata Dodok.

Jadi sebenarnya kami akan terus mendalami dan berharap ada panitia yang ikut mengusut dan bisa memahami hal ini, lanjutnya.

Sementara itu, Dewan Pers telah meminta Panglima TNI dan Panglima Militer Bukit Barisan membentuk komisi penyelidikan atas pembunuhan reporter Triprata TV Perfect Pasaribu (27) dan tiga anggota keluarganya di Nabung Surbakti, Kabanjahe. Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kapolri dan Kapolda Sumut akan membentuk panel serupa untuk memastikan panel tersebut adil dan tidak memihak dalam mengusut tindak pidana.

Di sisi lain, Dewan Pers akan membentuk panitia angket yang beranggotakan pejabat dan jurnalis atau Komisi Perlindungan Jurnalis (KKJ).

Selain itu, Dewan Pers meminta Komnas HAM dan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mengusut dan memberikan perlindungan yang diperlukan kepada keluarga korban. 

Diperlukan tim peneliti karena ada dua jenis acara yang berbeda.

Tim pertama dari kelompok KKJ menginformasikan adanya kasus yang melibatkan anggota TNI terkait permasalahan perjudian anggota TNI.

Versi kedua menyebutkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh tumpahan minyak di rumah korban dan kemudian ia menyalakan apinya. Sebab bensin diketahui dijual di rumah korban.

Dodok berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, dan mengikuti kaidah etika jurnalisme. 

“Dewan Pers berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan para jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *