Reporter TribuneNews.com Dennis Destryawan menceritakan hal itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengelolaan tambang mineral dan batubara ke depan yang akan semakin kacau karena pemerintah mengizinkan perusahaan publik mengelola tambang tersebut.
Menurut Mulianto, hal ini disebabkan semakin banyaknya ormas keagamaan yang ingin mendapatkan hibah konsesi pertambangan. Ia menilai kebijakan tersebut ke depan akan menimbulkan permasalahan, salah satunya karena menimbulkan kekerasan dalam ormas dan membuat peraturan perizinan pertambangan menjadi kurang obyektif.
“Setelah ormas besar keagamaan mendapat tawaran konsesi pertambangan dari pemerintah, bahkan MUI sedang mengevaluasi bagaimana memanfaatkan peluang tersebut, kini Badan Penghubung Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) sedang mengkaji persiapan penambangannya,” kata Mulianto saat dikonfirmasi wartawan. Ya, Jumat (8 Februari 2024).
Ia khawatir ormas pencari izin pertambangan akan terus bertambah dan jika pemerintah menyetujui semua hal, justru akan melemahkan aturan yang akan diberlakukan. Mulanto berhipotesis bahwa kebijakan yang mengizinkan ormas menguasai tambang akan berdampak buruk pada tata kelola yang baik.
Negara dan dunia usaha yang menjalankan perekonomian dan ormas, sebagai sektor ketiga yang menggerakkan masyarakat sipil, tidak dapat memisahkan pekerjaan, kegiatan, dan kegiatan program.
Ujung-ujungnya terjadi duplikasi dan memicu kekacauan di sektor tersebut. Oleh karena itu, dalam UU Minerba, industri minerba diamanatkan oleh badan-badan ‘bisnis’, termasuk koperasi. Karena ini masalah bisnis, maka harus dilakukan oleh ahlinya. spesialisasi dan keterampilan,” jelasnya.
Mulyanto menilai kebijakan mengizinkan organisasi akar rumput mengelola tambang merupakan cara pemerintah memperbaiki citranya yang semakin tercoreng. Namun sayangnya cara tersebut salah.
Yang paling besar, dengan adanya perubahan PP Minerba, pemerintah memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, hal ini jelas bertentangan dengan UU Minerba yang hanya mengutamakan BUMN/BUMD, kata Mulianto.
Menurut Mulianto, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk membatalkan aturan baru yang usianya kurang dari dua bulan itu. Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) angkat bicara soal pengelolaan pertambangan ormas Islam itu usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (31/7/2024).
Direktur Pusat BKPRMI Saeed Aldi Al Idras mengatakan, agenda utama pertemuan tersebut adalah mengundang Presiden dalam pembicaraan nasionalnya pada 7-10 Agustus 2024 di Medan. Namun mereka juga memuji kebijakan baru Jokowi karena pemberian izin pertambangan akan mengancam organisasi Islam. lebih mandiri.
Meski diakui Ketua BKPRMI, izin pertambangan belum dibahas, menurutnya pihaknya masih mempelajari berbagai aturan sebelum mengajukan pengelolaan tambang. Ia mengatakan, beberapa anggota BKPRMI sebenarnya adalah penambang. Jadi mereka punya kewenangan jika pemerintah mempercayai mereka.
Terpisah, Wakil Presiden (Wpress) Ma’ruf Amin menegaskan, tidak semua Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS) bisa mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah. Menurut dia, penambangan menjadi prioritas karena keterbatasan lahan.
“Tentu tidak semua ormas. Ada berapa? Ratusan. Berapa ranjau yang bisa disalurkan? Saya kira bisa ada prioritas berdasarkan kriterianya,” kata Maruf.
Ma’ruf tidak menutup kemungkinan beberapa ormas lain bisa mendapatkan izin pertambangan dengan syarat tertentu. Menurutnya, penting untuk dipahami bahwa pengelolaan tambang tidak boleh merusak lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.