Duduk Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur Dibebaskan Hakim dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gregorius membebaskan Hakim Ronald Tannur (31) dari tuduhan penyerangan terhadap pacarnya atas inisiatif DSA (29). 

Hakim mengatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas pelanggaran yang menyebabkan kematian korban.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan putusan mengatakan, “Pengadilan Tingkat Pertama telah memeriksa dengan cermat dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara.

Jaksa menilai Edward Tannur, anggota Partai Kebangkitan Nasional dan anggota Republik Demokratik Rakyat Korea, melanggar Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan. Masalah akun

Gregory Ronald Tannour ditangkap karena menyerang pacarnya di DSA.

DSA juga merupakan ibu dari satu orang tua tunggal.

Penganiayaan terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023 antara korban dan pelaku di sebuah tempat hiburan di Jalan Maijend, Jonosoevojo, Surabaya, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat korban, Ronald, sedang berpesta dan berkaraoke bersama teman-temannya di KTV Blackhall Surabaya.

Saat itu, Ronald dan korban terlibat adu mulut di dalam lift hingga berujung dugaan kekerasan.

Ronald diduga meninju, menendang, dan memecahkan botol miras ke arah korban.

Bahkan, mobil Ronald bernomor registrasi B 1744 VON disebut menabrak beberapa bagian tubuh korban.

Ronald membawa korban yang sudah ringkih itu ke apartemen Tanglin Gardens PTC Surabaya.

Ronald diduga melakukan CPR untuk menghidupkan kembali korban.

Dia kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pemerintah. Korban ditemukan tewas di sana. Lima bulan berpacaran

Tersangka dan korban berpacaran selama 5 bulan dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

Teman korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan Ronald Tannour dan korban saling kenal di sebuah tempat karaoke.

Ronald Tannour ikut karaoke dan DSA menjadi pemandu lagunya.

DSA sudah 12 tahun meninggalkan kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat dan tak pernah kembali ke rumah.

Korban berpisah dengan suaminya dan memiliki seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Sedangkan Ronald Tannur, putra anggota DPRK, sudah berada di Surabaya sejak SMA.

“Kami bekerja di sana selama dua tahun. Andini orangnya baik, selalu memberi nasehat kepada anak-anak pembantu. Tidak pernah ada masalah dengan teman-temannya,” jelas teman dekat korban kepada TribunJatim.com.

Kemudian DSA pergi karena dia punya pacar yang bisa menjaga hidupnya.

“Kami ketemu setelah ketemu lalu haru. Ini kisah Andini dan Ronald Tannour,” lanjutnya.

Peristiwa itu terjadi usai keduanya berkaraoke di Karahol KTV Club dan Lenmark Mall.

Ia berkata, “Dalam perjalanan pulang dari Karoken, pacarnya menyerangnya dan tubuhnya ditabrak mobil. Sayangnya, temannya berbohong kepada polisi bahwa dia meninggal karena asam lambung.” komentar konselor

Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauk mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan, dan DSA kerap digunakan selama menjalin hubungan.

“Dini dari beberapa teman sudah beberapa kali mengalami perlakuan seperti itu. Selama 5 bulan menjalin hubungan. Informasi ini.” Namun parahnya, Dini malah mengirimkan pesan suara ke temannya. jelasnya, Jumat (10 Juni 2023).

Dimas mencontohkan, DSA tidak mengoperasikan tempat hiburan malam, melainkan independen.

Status DSA adalah seorang janda beranak satu yang anaknya diasuh di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Dimash, penyebab kekerasan GRT adalah pihak ketiga.

DSA mengetahui GRT sedang menjalin hubungan dan menggodanya di media sosial di TikTok.

“Itu benar karena mereka sangat percaya. Tapi hubungan mereka bukan suami-istri (status).”

“Pelapor punya anak perempuan lagi. Iya (mungkin) ada dugaan seperti itu. Tapi nanti akan kita informasikan. Yang penting kita menunggu informasi lengkap dari polisi,” ujarnya. Hotman Paris memberikan bantuan hukum

Saat itu, kuasa hukum Kondang, Hotman Paris, meminta Kapolda Jatim memberikan perhatian khusus terhadap pembunuhan perempuan DSA (29) yang meninggal di Surabaya akibat kekerasan pacarnya.

Selain itu, Hotman Paris akan mengirimkan timnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga DSA.

Pria berusia 63 tahun itu memposting foto DSA bersama teman-temannya di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Meski pelakunya adalah anak salah satu anggota Kongo asal Indonesia, Hotman Paris berjanji akan menyelidiki pelanggaran yang berujung pada kematian DSA.

“Kasusnya harus diusut! Tim Hotman 911 siap mendampingi kuasa hukum keluarga korban,” tulis Hotman Paris di akun Instagram miliknya.

Sumber: Tribun Jawa Timur / Kompas.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *