TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menilai mampu memberantas perjudian online karena memiliki sumber daya yang cukup. Syaratnya, harus ada keikhlasan dari seluruh elemen yang terlibat.
“Padahal dengan dibentuknya satgas pemberantasan perjudian online, sumber daya yang ada cukup untuk mengidentifikasi dan memberantas perjudian online. Asalkan dilakukan dengan baik dan tidak laku, berarti dilakukan dengan sepenuh hati,” ujar Seiber. pakar keamanan Alphonse Tanujaya, Rabu (7/8/2024).
Presiden Joko Widodo diketahui telah membentuk gugus tugas perjudian online untuk mempercepat penghapusan praktik perjudian online. Pembentukan gugus tugas perjudian online tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 21 tahun 2024 tentang gugus tugas pemberantasan perjudian online. Satgas Judi Online mempunyai delapan struktur keanggotaan dalam menjalankan tugasnya.
Satgas Judi Online diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahanto dengan anggota dari berbagai kementerian, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, OJK, PPATK dan BSSN.
Terkait hal itu, menurut Alphonse, organisasi yang tergabung dalam Satgas Judi Online tidak hanya memiliki sumber daya manusia, namun juga teknologi yang mumpuni.
“Polisi, PPATK, OJK dan lembaga terkait lainnya telah memiliki akses dan sarana teknologi yang memadai untuk menangani serangan perjudian online. Asalkan semuanya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas,” kata Alphonse.
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengeluarkan kebijakan yang membatasi akses terhadap VPN gratis. Alphonse menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif dalam mengekang aktivitas perjudian online. Dampaknya hanya bersifat sementara.
“Mungkin Anda juga harus mempertimbangkan untuk memblokir server yang menyediakan layanan perjudian online.” Departemen Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses internet di Filipina dan Kamboja. “Sepertinya cukup efektif,” ujarnya.