Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang bantuan masyarakat (bansos) pangan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai 6 juta diduga korupsi.
Sebanyak 6 juta parsel diterima pada tahap III, V, dan VI. Dan setiap episode memiliki 2 juta hidangan asli.
Praktek korupsi adalah menurunkan kualitas pelayanan sosial.
“Tiga, lima, dan enam buah per tahap setara dengan dua juta paket. Jadi kalau tiga unit dikalikan dua juta, jadinya sekitar enam juta ya lima juta paket,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada KPK Red. dan Gedung Putih, Jakarta, Kamis (7/4/2024).
Saat ini total biaya proyek penyaluran kesejahteraan presiden bagian ketiga yang berujung korupsi sekitar Rp 1 triliun.
“Total nilai kontraknya kurang lebih Rp 900 miliar dan terbagi dalam tiga tahap,” kata Tessa.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan sedang mengusut korupsi terkait perolehan bantuan presiden pada tahun 2020.
Bahkan, terkait dengan dukungan Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.
Kerugian ekonomi jangka pendek akibat korupsi terkait dukungan presiden mencapai Rp250 miliar.
Persoalan yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Operasi itu diam-diam mencopot Juliani Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.
Kasus Juliani Batubara yang mempunyai kekuasaan tetap atau inkrah. Mantan politikus PDIP itu kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam konteks korupsi di bidang bantuan publik, Presiden menilai pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) mencurigakan.
Kasus penyaluran bantuan sosial beras (BSB) ke Kementerian Sosial yang didukung Presiden juga turut dilibatkan Ivo Wongkaren.
BSB ingin 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk membatasi dampak pandemi Covid-19.
Peluncuran dukungan direncanakan pada Agustus-Oktober 2020.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Sosial juga meluncurkan program bantuan presiden Żabodetabek.
Ivo ikut ambil bagian dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu pemasok yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
“Dalam pekerjaan pencegahan dukungan presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjual pekerjaan pencegahan dukungan presiden,” kata kritikus KPK itu.
Sementara Ivo Wongkaren dinyatakan bersalah menyalurkan bantuan beras kepada KPM Program PKH Kementerian Sosial.
Ia divonis 13 tahun penjara, denda PLN 1 miliar, denda 12 bulan penjara, dan ganti rugi PLN 120.118.816.820.