TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan biaya kuliah seragam (UKT) seluruh perguruan tinggi.
Nadiem menyampaikan niat pembatalan tersebut setelah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Jokowi pun meminta perlu dikaji lebih mendalam mengenai rencana kenaikan UKT tersebut.
“Ya, kami sedang mempertimbangkannya, tapi Mendiknas sudah menyampaikan akan membatalkan UKT sementara yang kenaikannya sangat tinggi, dan akan mengambil tindakan untuk menurunkannya.
“Kemungkinan ini akan kita kaji dulu, lalu dikaji dan dihitung tingkat pertumbuhan masing-masing perguruan tinggi,” kata Jokowi usai menghadiri acara pelantikan Direktur GP Ansor yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27 Mei 2024).
Pemerintah bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana memperbarui perintah peningkatan UKT di setiap perguruan tinggi mulai tahun depan.
“Masih mungkin, kebijakan Mendikbud akan dimulai tahun depan.”
Joko Widodo menjelaskan, “Makanya ada pemberhentian tidak langsung seperti ini.”
Soal teknik pembatalan atau penundaan kenaikan UKT, Jokowi mengatakan Menteri Nadiem akan menjelaskan lebih lanjut.
Usai komentar Jokowi, Nadiem mengatakan pembatalan kenaikan UKT akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan mengkaji ulang seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN.”
Oleh karena itu, tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT tahun ini, kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan UKT yang diajukan pihak universitas.
“Permintaan universitas untuk menaikkan UKT masing-masing akan kami kaji, tapi tahun depan,” jelas Nadiem.
Nadiem mengatakan, Direktur Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan akan memberikan informasi tambahan secepatnya. Saya menerima pertanyaan dari Republik Demokratik Korea.
Sebelumnya, Nadiem sempat ditanyai anggota panitia.
Kenaikan UKT untuk sementara diduga karena adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Benar, PTN BH melaksanakannya pada Februari 2024 setelah Mendikbud mendapat persetujuan dari kementerian.
“Peningkatan ini berarti kementerian mengetahui dan bisa mengapresiasinya,” kata Zamroni saat rapat komisi.
Maka Zamroni meminta perubahan Permendikbud 2/2024.
Hal ini dikhawatirkan akan menambah kebingungan mahasiswa baru yang masuk.
“Kami berharap Permendikbud ini cepat diperbarui sehingga tidak berdampak pada penerimaan peserta didik baru.”
“Saya tidak mau hanya mendengarkan apa yang disampaikan oleh mahasiswa, maka saya mohon agar saudara-saudara memikirkannya secara mendalam, dan saya mohon saudara-saudara untuk menentukan kapan amandemen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat diterima dalam peninjauan kembali UU tersebut. datang”. Perintah itu harus dicabut atau yang lebih penting harus ada laporan yang terikat waktunya, kata Jamroni.
Terkait persoalan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tak mau tinggal diam.
Ia mengatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan segera mengevaluasi peraturan nomor 2 tahun 2024 tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)