TRIBUNNEWS.COM – Kontrak kelas adalah kesepakatan yang dibuat untuk menetapkan aturan, tujuan dan tanggung jawab selama proses belajar mengajar.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari siswa, guru, dan orang tua, dapat memahami dan menyepakati cara kerja program dan apa yang diharapkan dari mereka.
Program ini cocok diterapkan di seluruh jenjang sekolah, khususnya Sekolah Dasar (ED).
Perjanjian kelas pada tingkat sekolah dasar mempunyai tujuan sebagai berikut: Membantu siswa mencapai potensi terbaiknya. Meningkatkan motivasi dan rasa percaya diri siswa. Mengembangkan keterampilan sosial dan akademik siswa.
Contoh penerapan kesepakatan umum dapat dilakukan dengan menerapkan aturan-aturan seperti: Kehadiran: Selalu hadir di kelas. Partisipasi: berpartisipasi aktif dalam diskusi dan kegiatan. Respect : Menghargai pandangan dan pendapat teman sekelas. Kerja tim: Bekerja dengan baik dalam kelompok. Keahlian: melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dalam perjanjian ini, siswa bertanggung jawab menyelesaikan tugas yang diberikan, mengikuti instruksi guru dengan baik, dan bertanya jika ada yang kurang dipahami.
Guru kemudian bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan dukungan, membantu siswa memahami materi dan menciptakan lingkungan belajar yang positif.
Penilaian dan evaluasi juga dilakukan untuk memantau kemajuan siswa, termasuk kriteria penilaian dan frekuensi penilaian.
Penataan ini berfungsi untuk menciptakan lingkungan belajar yang terstruktur dan mendukung.
(mg/Dherysha Auria Maysalluna)
Penulis magang di Universitas Sebel Maret (UNS)